Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Caleg Gerindra ke Partainya Usai Ditinggal Keponakan Prabowo

Kompas.com - 23/07/2019, 07:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan perdata sejumlah calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya sendiri terus berlanjut.

Pada Senin (22/7/2019) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatan sebelumnya dan duplik atau jawaban tergugat atas pernyataan penggugat sebelumnya.

Namun, penggugat tidak menyampaikan repliknya sehingga tergugat pun juga tidak menyampaikan duplik.

"Pemohon mengatakan tetap pada gugatannya. Berarti, tetap pada jawabannya tergugat. Jadi sama aja," ujar salah satu hakim anggota Krisnugroho, dalam persidangan.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Caleg Gerindra terhadap Rekan Separtai

Selain tidak ada pembacaan replik dan duplik, persidangan juga kembali diwarnai pencabutan permohonan intervensi oleh salah seorang caleg Gerindra dari Dapil DKI Jakarta III yaitu Kamrussamad.

Kuasa hukum Kamrussamad, Dedi Agung Wardana mengatakan, kliennya terpaksa mencabut permohonan karena salah seorang caleg yang satu dapil dengannya, yakni Rahayu Saraswati mencabut gugatan di PN Jakarta Selatan.

"Oleh karena penggugat telah mencabut gugatannya dan pihak yang berperkara, dalam hal ini penggugat 11, maka kami dalam persidangan ini menyatakan mencabut permohonan intervensi," kata Dedi dalam persidangan.

Hakim Ketua Zulkifli kemudian mengabulkan pencabutan tersebut setelah kuasa hukum caleg Gerindra yang menjadi tergugat intervensi menyetujui pencabutan itu.

"Tergugat intervensi setuju ya? Setuju. Oleh karena itu pencabutan terhadap permohonan intervensi dikabulkan," ujar Zulkifli sambil mengetuk palu.

Diketahui, Kamrussamad mengajukan intervensi karena khawatir kehilangan kursi bila gugatan para caleg Gerindra tersebut dikabulkan. Sebab, Kamrussamad merupakan caleg dengan perolehan suara terbanyak di dapilnya.

Artinya, dengan Saraswati yang mencabut gugatannya, Kamrussamad tidak perlu khawatir lagi kehilangan kursi. 

Sidang akan kembali digelar, Rabu (24/7/2019) besok, dengan agenda pembuktian. Dalam sidang tersebut, pihak penggugat akan diminta menunjukkan bukti yang menguatkan gugatannya. Sedangkan pihak tergugat menyiapkan bukti untuk menangkis gugatan.

"Sidang berikutnya pembuktian. Tergugat 1 dan 2 kalau sidang berikutnya sudah siap boleh. Hal-hal yang mau ditangkis bisa diperdengarkan," kata Zulkifli.

Baca juga: Rabu, Lanjutan Sidang Gugatan Caleg Gerindra di PN Jakarta Selatan

Seperti diketahui, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya. Salah satunya adalah ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

 

Kompas TV Dunia politik diramaikan dengan 14 kader Gerindra yang menggugat partai dan ketumnya sendiri. Apa sebenarnya yang terjadi dengan Gerindra dan para kadernya kita konfirmasi perkembangan Caleg Gerindra menggugat partainya sendiri bersama Waksekjen Partai Gerindra Andre Rosiade dan Ubedillah Badrun Analis Politik UNJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com