Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak Bawah Umur, Napi Ini "Profiling" Calon Korban di Instagram

Kompas.com - 22/07/2019, 20:09 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang narapidana berinisial TR (25) mengawali aksi pencabulannya terhadap anak-anak di dunia maya dengan melakukan social engineering terhadap para calon korbannya di media sosial.

"Pertama, social engineering di media Instagram dengan cara profiling untuk mencari informasi tentang calon korban dengan kata kunci kata SD, SMP, dan SMA," kata Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Setelah itu, TR yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut membuat akun palsu dengan identitas sebagai seorang guru. Ia memilih guru yang dicuri identitasnya secara acak.

Setelah akun TR dan korban saling mengikuti di media sosial, pelaku akan mengirim pesan melalui direct message. Dalam pesannya, TR meminta nomor WhatsApp korban.

Baca juga: Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Medsos, Seorang Napi Diciduk di Lapas

Kemudian, korban yang mengira pelaku adalah gurunya itu tidak merasa curiga dan memberikan nomor WhatsApp kepada pelaku.

TR pun berpura-pura akan memberikan nilai untuk merayu korban agar melakukan tindakan asusila.

"Setelah komunikasi, si tersangka memerintahkan kepada anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sudah dibimbing oleh tersangka," ujar dia. 

Korban akan merekam tindakan asusila tersebut dan mengirimkan hasilnya kepada pelaku melalui aplikasi WhatsApp. 

Dari hasil penelusuran polisi, ditemukan 1.300 foto dan video anak-anak yang melakukan tindakan asusila. Konten tersebut disimpan dalam akun e-mail pelaku.

Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi setidaknya 50 anak yang menjadi korban dalam konten tersebut.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Siswa JIS Bebas, Pihak Korban Kirim Surat ke Jokowi

 

Berdasarkan keterangan polisi, TR melakukan aksinya demi kepuasan pribadi. 

TR merupakan seorang narapidana di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur.

Ia ditangkap pada 9 Juli 2019 karena melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur melalui media sosial.

TR melakukan aksinya sejak dipenjara pada 2017 atau sudah 2 tahun dari total masa hukuman 7 tahun 6 bulan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kepala Unit IV Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Rita Wulandari Wibowo menyampaikan bahwa pelaku secara sembunyi-sembunyi menyelundupkan gawainya ke dalam lapas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com