Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Enggan Tanggapi Langkah TNI Bentuk Tim Kuasa Hukum untuk Kivlan Zen

Kompas.com - 22/07/2019, 19:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto enggan menanggapi tim bantuan hukum bentukan Mabes TNI untuk Kivlan Zen.

Wiranto mengatakan, pembentukan tim tersebut sudah dijelaskan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Ia melanjutkan, Panglima TNI juga telah menjelaskan pembentukan tim hukum tersebut kepada Kapolri.

Karena itu, ia meminta langkag TNI itu tak perlu ditanyakan kembali kepadanya.

"Panglima TNI sudah menjelaskan. Jangan sampai ke saya lagi. Jangan diduplikasi. Panglima TNI sudah jelaskan soal Pak Kivlan, dari polisi sudah menjelaskan. Jangan simpang siur," lanjut Wiranto.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi menyatakan, pembentukan tim bantuan hukum untuk Kivlan Zen merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirim tim penasihat hukum Kivlan Zen kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” kata Sisriadi melalui keterangan tertulis, Senin (22/7/2019).

Sisriadi menyampaikan, Mabes TNI telah berkoordinasi dengan menteri-menteri di bidang politik, hukum, dan keamanan ihwal permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kivlan.

Namun, mereka memutuskan Kivlan tak bisa diberi penangguhan penahanan.

Sisriadi menambahkan, bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi semua anggota keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan.

Hanya saja, bantuan hukum yang diberikan terbatas pada advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Wiranto sebelumnya menerima surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan Kivlan Zen. Wiranto sudah membaca surat tersebut. Namun, ia merasa tak bisa mengintervensi proses hukum terhadap Kivlan yang sedang berjalan.

Baca juga: Mabes TNI Akan Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen

Wiranto mengaku memaafkan Kivlan meski namanya menjadi salah satu sasaran dari empat pejabat yang ditarget untuk dibunuh.

Kivlan Zen merupakan tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan dengan pemohon mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen. Sidang praperadilan sebelumnya ditunda karena perwakilan dari Polda Metro Jaya tidak hadir. Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur dan didampingi panitera pengganti Agustinus Endro. Agenda sidang lanjutan pembacaan gugatan yang dimohonkan oleh Kivlan Zen. Kivlan Zen mengajukan gugatan melawan Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. #KivlanZen #PoldaMetroJaya #SidangPraperadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com