JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto enggan menanggapi tim bantuan hukum bentukan Mabes TNI untuk Kivlan Zen.
Wiranto mengatakan, pembentukan tim tersebut sudah dijelaskan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Ia melanjutkan, Panglima TNI juga telah menjelaskan pembentukan tim hukum tersebut kepada Kapolri.
Karena itu, ia meminta langkag TNI itu tak perlu ditanyakan kembali kepadanya.
"Panglima TNI sudah menjelaskan. Jangan sampai ke saya lagi. Jangan diduplikasi. Panglima TNI sudah jelaskan soal Pak Kivlan, dari polisi sudah menjelaskan. Jangan simpang siur," lanjut Wiranto.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi menyatakan, pembentukan tim bantuan hukum untuk Kivlan Zen merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirim tim penasihat hukum Kivlan Zen kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
“Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” kata Sisriadi melalui keterangan tertulis, Senin (22/7/2019).
Sisriadi menyampaikan, Mabes TNI telah berkoordinasi dengan menteri-menteri di bidang politik, hukum, dan keamanan ihwal permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kivlan.
Namun, mereka memutuskan Kivlan tak bisa diberi penangguhan penahanan.
Sisriadi menambahkan, bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi semua anggota keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan.
Hanya saja, bantuan hukum yang diberikan terbatas pada advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.