JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan, alasan pemerintah terkait peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain supaya pemerintah tidak terlihat lemah oleh negara lain.
Jokowi bersama pejabat lainnya menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
"Ini berkaitan dengan obligation resposibility, jangan sampai nanti dilihat oleh negara luar, negara Indonesia masih lemah dalam menangani (karhutla)," ujar Moeldoko saat ditemui di Gedung DPP PA GMNI, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Baca juga: Jaksa Agung: Di Kasus Karhutla, Jokowi Tergugat Sebagai Pemerintah, Kita Akan Bela...
Moeldoko menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Dia menuturkan, pemerintah telah optimal dalam menangani karhutla.
Dia menyebutkan, pemerintah tak pernah diam dalam menangani karhutla. Evaluasi dan langkah-langkah baru terus dilakukan.
"Pemerintah bekerja keras untuk itu (karhutla). Pemerintah punya upaya lain, upaya baru untuk melakukan PK," paparnya kemudian.
Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Baca juga: Kasasi Jokowi soal Kebakaran Hutan Ditolak MA, Ini Kata Pihak Istana
"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di kompleks MA, Jumat (19/7/2019).
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.
"Gugatan penggugat pada pokoknya yang menuntut agar pemerintah menanggulangi, yaitu menyangkut masalah kepentingan masyarakat yang merasa tidak dilindungi karena adanya kebakaran hutan itu yang masih berlangsung," ujar Andi.