JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta dipercepat.
Menurut dia, meskipun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama ini dibantu pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kewenangan SKPD tak setara dengan wagub.
"Beda wakil gubernur dengan deputi, beda dengan sekda. Alangkah baiknya kalau segera diproses, tetapi kan enggak bisa maksa, kewenangan penuh DPRD," ujar Tjahjo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Meski demikian, Tjahjo mengatakan, pemerintah pusat tak bisa berbuat banyak untuk mempercepat pemilihan wagub DKI.
Sebab, proses tersebut menjadi kewenangan DPRD DKI Jakarta. Ia menyerahkan sepenuhnya proses pemilihan tersebut kepada DPRD DKI.
Baca juga: Belum Rapimgab, DPRD DKI Batal Gelar Sidang Paripurna Pemilihan Wagub DKI Hari Ini
Jika tak selesai sekarang, kata Tjahjo, pemilihan wagub DKI bisa diselesaikan oleh anggota DPRD DKI periode 2019-2024.
"Termasuk Pak Anies juga enggak bisa ikut campur apa-apa. Terserah DPRD. Apakah mau diselesaikan oleh yang terhormat anggota DPRD masa sekarang atau mau dibahas hasil pemilu sekarang. Terserah DPRD," ujar Tjahjo.
"Hanya sampai 18 bulan sebelum berakhirnya masa gubernur terpilih, yang boleh ada (pemilihan) wagub," ucap Tjahjo lagi.
Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta Bestari Barus sebelumnya menyatakan, sidang paripurna pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta diundur.
Hal itu lantaran rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas tata tertib (tatib) pemilihan beberapa kali dibatalkan.
Sidang paripurna pemilihan wagub sebelumnya dijadwalkan pada 22 Juli ini.
Ia belum memastikan kapan jadwal selanjutnya sidang paripurna pemilihan cawagub DKI Jakarta itu dilaksanakan.
Baca juga: Rapat Batal Terus, Pemilihan Wagub DKI Kemungkinan Besar Diundur
Adapun rapimgab untuk membahas tata tertib pemilihan wagub DKI sudah tiga kali dibatalkan.
Rapimgab pertama seharusnya digelar pada 10 Juli ini. Namun, rapat itu diundur menjadi 15 Juli 2019 arena banyak pimpinan fraksi DPRD yang tidak hadir.
Rapat kedua itu pun kembali batal dengan alasan tidak kuorum.
Rapat ketiga dijadwalkan pada Selasa 16 Juli 2019 kembali batal lantaran ada pihak-pihak yang seharunya menjadi peserta rapat tidak hadir.
Adapun panitia khusus pemilihan wagub DKI telah selesai membahas draf tata tertib pemilihan wagub pada 9 Juli.
Draf tatib itu harus dibahas dalam rapimgab DPRD DKI Jakarta. Setelah disetujui dalam rapimgab, draf tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.