JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan gugatan yang diajukan Partai Nasdem untuk DPR RI Dapil DKI Jakarta 2. Dapil ini meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan luar negeri
Perkara tersebut mempersoalkan kasus surat suara tercoblos yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, awal April 2019.
"Perkara Nomor 195 Partai Nasdem Dapil DKI Jakarta 2 DPR RI (yang dilanjutkan ke sidang selanjutnya) " kata Hakim MK Aswanto dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Baca juga: Wapres Kalla: Tanpa Nasdem, Pemerintah Akan Pincang
Atas putusan ini, MK akan melanjutkan persidangan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
"Ini perkara yang akan disidangkan besok dan pemberitahuan ini sekaligus sebagai panggilan resmi untuk mengikuti sidang pemeriksaan pembuktian besok," ujar Aswanto.
Hingga saat ini, MK telah memutuskan melanjutkan pemeriksaan 48 gugatan. Jumlah ini berasal dari panel 1 yang sebelumnya diperiksa oleh Hakim Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningnsih.
MK belum membacakan putusan untuk panel 2 dan panel 3. Sementara ini, ada 14 gugatan yang diputuskan tak dilanjutkan pemeriksaannya.
Partai Nasdem menggugat hasil pemilu legislatif yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Nasdem mengklaim, telah kehilangan ribuan suara hasil pemilu di Dapil DKI Jakarta II, khususnya di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca juga: Karena Kasus Surat Suara Tercoblos, 2 Eks PPLN Kuala Lumpur Disanksi
"Kami menyampaikan keberatan terkait rekomendasi Bawaslu karena ada 43 ribuan suara yang akhirnya dinyatakan tidak sah," kata Kuasa Hukum Nasdem Taufik Basari, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Menurut Taufik, ribuan suara yang tak dihitung itu berasal dari hasil pemungutan suara ulang (PSU) metode pos.
Suara ini tak dihitung lantaran dinyatakan tidak sah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil pemilu, Mei 2019 lalu.