Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Evaluasi Pencegahan Korupsi di Papua dan Papua Barat

Kompas.com - 22/07/2019, 11:54 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi pencegahan korupsi di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat sejak Senin (22/7/2019) hingga Jumat (2/8/2019) mendatang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, ada tiga agenda utama yang akan dibahas.

"Yaitu terkait program optimalisasi pendapatan daerah di pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota; penertiban aset; dan beberapa hal penting lainnya," kata Febri dalam keterangan pers, Senin (22/7/2019).

Terkait optimalisasi pendapatan daerah, KPK mendorong pemasangan alat rekam pajak di sektor perhotelan, restoran, tempat hiburan; optimalisasi pendapatan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); pemutakhiran zona nilai tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan BPHTB; dan optimalisasi pendapatan pajak dari sumber lainnya.

Baca juga: KPK: 820 Hari Menunggu Pelaku Penyerangan Novel Itu Sangat Lama

Dari segi penertiban aset, KPK mendorong percepatan sertifikasi tanah-tanah Pemda, serta tindak lanjut Perda khusus terkait tanah adat melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. 

Kemudian kerja sama Pemda dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri setempat dengan penerbitan surat kuasa khusus menggunakan jalur litigasi maupun non litigasi.

"Aset-aset yang ditertibkan, antara lain tercatat tanah belum bersertifikat sebanyak 216 persil dengan nilai sekitar Rp 578 miliar, aset tanah dan bangunan bermasalah di Jayapura, Merauke, Biak, dan lainnya setidaknya terdapat 10 unit dengan nilai sekitar Rp 111 miliar," kata dia.

Baca juga: Sedang Naik Haji, Kajati Sulteng Tak Dapat Ikuti Proses Seleksi Capim KPK

KPK juga mencatat aset kendaraan dinas masih ada yang bermasalah, seperti 286 unit kendaraan dinas tidak diketahui keberadaannya, 62 unit kendaraan di luar kartu inventaris barang (KIB) dikuasai anggota dewan tidak aktif.

Lalu, ada 402 unit kendaraan dikuasai oleh pensiunan, 155 unit kendaraan dikuasai oleh keluarga ASN yang sudah meninggal dunia.

"Hal lainnya yang menjadi perhatian KPK demi memperkuat sistem dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif, yaitu akan ditandatangani nota kesepahaman antara Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, dan Kepala LIPI terkait kerja sama yang menghasilkan kajian dan naskah akademik untuk memperkuat revisi Undang-Undang Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat," kata dia.

Kompas TV KPK memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri, Rizal Ramli sebagai saksi dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. KPK memeriksa Rizal sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Pemeriksaan sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) lalu. Namun Rizal baru bisa memenuhi panggilan Jumat (19/7/2019). Rizal mengatakan KPK dalam pemeriksaan kali ini memintanya menjelaskan seputar surat keterangan lunas BLBI. #KPK #BLBI #RizalRamli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com