Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Senin Pagi Ini, MK Tak Lanjutkan 14 Perkara Pileg

Kompas.com - 22/07/2019, 11:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan 14 perkara hasil pemilu legislatif (pileg).

Sebanyak 14 perkara ini sebelumnya diperiksa di panel 1 oleh Hakim Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih.

"Mengadili sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap persidangan selanjutnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Rasa Heran Evi, Caleg dengan Foto Terlalu Cantik yang Digugat ke MK

Atas putusan Mahkamah itu, pemeriksaan 14 gugatan ini sudah selesai dan tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Dengan kata lain, MK menolak 14 perkara tersebut.

Adapun penolakan 14 perkara ini diputuskan MK dalam berbagai alasan hukum.

Setidaknya, ada tujuh alasan hukum yaitu, pertama permohonan ditarik, kemudian posita dan petitum tidak berkesuaian, ada pula calon anggota DPR yang gugatannya tak mendapatkan rekomendasi dari DPP partainya.

Keempat, adanya pertentangan dalam petitum pemohon, ada pula pemohon yang tidak menyebut dapil yang digugat, petitum tidak memuat pembatalan surat keputusan (SK) KPU soal penetapan peserta pemilu terpilih, dan terakhir, pemohon ada yang tidak bersedia membacakan permohonannya.

Baca juga: MK Gelar Sidang Pembacaan Putusan 260 Gugatan Pileg Senin Ini

MK masih akan melanjutkan sidang pembacaan putusan untuk panel 2 dan panel 3. Oleh karenanya, 14 gugatan yang tidak dilanjutkan ini bukan merupakan jumlah akhir

Sementara ini, dari panel 1, ada 48 perkara yang dilanjutkan gugatannya ke tahap pemeriksaan selanjutnya.

Berikut 14 gugatan yang tidak dilanjutkan MK:

1. Partai Gerindra Provinsi Jatim Dapil Jatim 1 DPR RI

2. Partai Berkarya Provinsi Jatim Dapil 1 DPRD Kabupaten Pamekasan

3. PKB Dapil Jatim 6 DPRD Kabupaten

4. Partai Nasdem Provinsi Jatim Dapil Situbondo 5 DPRD Kabupaten

5. Partai Aceh Provinsi Aceh Dapil Aceh 4 DPRA Provinsi

6. Partai Demokrat Dapil Aceh Singkil 3 DPRA kabupaten

7. Partai Golkar Provinsi Aceh Dapil 0

8. Partai Nasdem Provisni DKI Dapil DKI Jakarta 6 DPRD

9. Partai Gerindra Provinsi Sumut, Dapil Sumut 2 DPR RI

10. Partai Golkar Provinsi Sumut Dapil Deli Serdang 6 DPRD Kabupaten, Dapil Langkat 1 DPRD Kabupaten, Dapil Tapanuli Tengah 3 DPRD Kabupaten, Dapil Tapanuli selatan 2

11. PKPI Provinsi Sumut Dapil Simalungun 6 DPRD Kabupaten

12. PKB Provinsi Sumut Dapil Sumatra 8 DPRD Provinsi, Dapil Tapanuli Selatan 3 DPRD Kabupaten

13. Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat DPR RI, Dapil Papua Barat 4 DPRD Provinsi, Dapil Tambrauw 1, Dapil Tambrauw 2

14. Partai Nasdem Provinsi Riau Dapil Siak 3 DPRD Kabupaten

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com