JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan 14 perkara hasil pemilu legislatif (pileg).
Sebanyak 14 perkara ini sebelumnya diperiksa di panel 1 oleh Hakim Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih.
"Mengadili sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap persidangan selanjutnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Rasa Heran Evi, Caleg dengan Foto Terlalu Cantik yang Digugat ke MK
Atas putusan Mahkamah itu, pemeriksaan 14 gugatan ini sudah selesai dan tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Dengan kata lain, MK menolak 14 perkara tersebut.
Adapun penolakan 14 perkara ini diputuskan MK dalam berbagai alasan hukum.
Setidaknya, ada tujuh alasan hukum yaitu, pertama permohonan ditarik, kemudian posita dan petitum tidak berkesuaian, ada pula calon anggota DPR yang gugatannya tak mendapatkan rekomendasi dari DPP partainya.
Keempat, adanya pertentangan dalam petitum pemohon, ada pula pemohon yang tidak menyebut dapil yang digugat, petitum tidak memuat pembatalan surat keputusan (SK) KPU soal penetapan peserta pemilu terpilih, dan terakhir, pemohon ada yang tidak bersedia membacakan permohonannya.
Baca juga: MK Gelar Sidang Pembacaan Putusan 260 Gugatan Pileg Senin Ini
MK masih akan melanjutkan sidang pembacaan putusan untuk panel 2 dan panel 3. Oleh karenanya, 14 gugatan yang tidak dilanjutkan ini bukan merupakan jumlah akhir
Sementara ini, dari panel 1, ada 48 perkara yang dilanjutkan gugatannya ke tahap pemeriksaan selanjutnya.
Berikut 14 gugatan yang tidak dilanjutkan MK:
1. Partai Gerindra Provinsi Jatim Dapil Jatim 1 DPR RI
2. Partai Berkarya Provinsi Jatim Dapil 1 DPRD Kabupaten Pamekasan
3. PKB Dapil Jatim 6 DPRD Kabupaten
4. Partai Nasdem Provinsi Jatim Dapil Situbondo 5 DPRD Kabupaten
5. Partai Aceh Provinsi Aceh Dapil Aceh 4 DPRA Provinsi