JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat gabungan, Minggu (21/7/2019) kemarin, meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia di wilayah Bulungan, Kalimantan Utara, Minggu (21/7/2019). Sebanyak 38 kilogram sabu berhasil disita.
Kepala Subdirektorat Darat dan Lintas Batas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes (Pol) Heri Istu Hariono mengatakan, aksi penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat perihal adanya pengiriman sabu dari Negeri Jiran ke Samarinda melalui Bulungan.
Tim gabungan yang terdiri dari BNN, Polres Bulungan dan Bea Cukai Tarakan pun langsung melakukan pengintaian.
"Aparat gabungan langsung bergerak melakukan pengintaian secara intensif terhadap si target," ujar Heri melalui keterangan tertulis, Senin (22/7/2019).
Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Narkoba Nunung Terungkap, Sudah 20 Tahun Konsumsi Sabu
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, aparat kemudian menghadang kendaraan sang kurir di tengah jalan yang diketahui berinisial AF (20), warga negara indonesia.
Setelah berhasil dihentikan, aparat langsung menggeledah kendaraan minibus yang digunakan pelaku.
Dari tersangka, aparat menyita mobil yang dikendarai pelaku, dua buah telepon genggam dan dua tas besar yang masing-masing berisi 19 kilogram paket sabu. Apabila dinilai, seluruh sabu itu ditaksir seharga nyaris Rp 5 miliar.
Baca juga: Polisi: Nunung Pakai Sabu Sudah 20 Tahun Lebih
Kini, AF sedang diperiksa intensif di Samarinda. Aparat juga masih melakukan pengembangan atas penangkapan AF tersebut. Belum diketahui pasti apakah sabu itu diproduksi di Malaysia atau negara tersebut hanya menjadi tempat singgah saja.
Berdasarkan keterangan sementara, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan.