JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati meminta pemerintah mengevaluasi seluruh perizinan konsesi lahan perusahaan yang lahannya menjadi lokasi kebakaran hutan dan lahan tahun 2015. Ia menilai hal tersebut bisa mencegah terulangnya kebakaran hutan besar seperti tahun 2015 itu.
Ia menyatakan, saat ini izin yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha yang menggunakan lahan atau hutan negara tidak proporsional. Luas hutan yang dijadikan lahan konsesi tak ditunjang dengan sistem pengawasan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara memadai.
"Ini yang kami minta, ada kajian menyeluruh terhadap seluruh konsesi yang sudah diberikan pemerintah dan melakukan rasionaliasasi, dalam arti melihat mana industri yang melanggar hukum, harus segera dicabut izinnya," ujar Nur Hidayati.
Baca juga: Walhi Tuntut Pemerintah Bangun Rumah Sakit Khusus bagi Korban Karhutla
"Sehingga wilayah yang tidak mampu ditangani perusahaan harus dilakukan reduksi dari luasan yang diberikan," lanjut dia.
Nur Hidayati menambahkan, saat ini pemerintah telah melakukan moratorium pembukaan lahan konsesi. Namun, menurut dia hal tersebut belum cukup. Luas lahan konsesi semestinya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan untuk mencegah terjadinya karhutla.
Ia mengatakan, jika tidak disesuaikan seperti itu, maka karhutla akan terus terjadi di lahan konsesi. Nur Hidayati menyatakan, saat ini izin lahan konsesi yang diberikan belum disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dalam menjaga lahannya dari karhutla.
"Sebenarnya kan perizinan itu kan tidak boleh dikeluarkan izin baru, untuk industri-industri terutama di hutan alam dan di gambut. Tetapi yang bermasalah ini kan izin-izin yang sudah dikuarkan sebelumnya," ujar Nur Hidayati.
Baca juga: Jaksa Agung: Di Kasus Karhutla, Jokowi Tergugat Sebagai Pemerintah, Kita Akan Bela...
"Pemerintah itu antara kapasitas dia mengeluarkan izin dan pengawasan itu enggak imbang. Jadi bisa dilakukan salah satu. Antara dia mengurangi luasan izinnya menyesuaikan dengan kapasitas pengawasannya atau dia meningkatkan kapasitas pengawasannya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.