Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Kalteng: Kami Tak Minta Ganti Rugi, tetapi Minta Pemerintah Jalankan Kewajiban

Kompas.com - 21/07/2019, 19:24 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah, Dimas Hartono menyatakan, semestinya pemerintah tak perlu khawatir dengan penolakan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait kebakaran hutan dan lahan.

Dimas mengatakan, Walhi sebagai salah satu penggugat tak meminta pemerintah memberikan ganti rugi terhadap korban kebakaran hutan dan lahan.

Walhi dan para penggugat lainnya hanya meminta pemerintah menjalankan kewajibannya dalam menjaga lingkungan hidup.

"Sebenarnya dengan menjalankan tuntutan warga negara itu adalah iktikad yang sangat baik, dengan menjalankannya," ujar Dimas saat ditemui di Kantor Walhi, Jakarta, Minggu (21/7/2019).

"Karena tujuan kami kan bukan ganti rugi, tetapi adalah bagaimana pemerintah menjalankan hak mereka, kewajiban mereka sebagai pemerintah. Itu iktikad baiknya," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Bakal Ajukan PK atas Penolakan Kasasi Kasus Kebakaran Hutan

Dimas menyadari, pemerintah telah melakukan berbagai hal terkait upaya penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Namun, ia menilai masih banyak hal yang belum dilakukan pemerintah sehingga pencegahan dan penanggulangan belum berjalan optimal.

Ia mencontohkan, salah satu hak yang belum dilakukan pemerintah ialah mengevaluasi izin perusahaan pengguna lahan yang wilayah konsesinya ikut terbakar. Dengan demikian, perusahaan akan transparan melaporkan apakah ada upaya pembakaran yang disengaja di lahan mereka atau tidak.

Dimas mengatakan, saat ini ada sekitar 80 persen lahan di Kalteng merupakan wilayah konsesi yang diperuntukkan bagi perusahaan. Ia khawatir jika tak dievaluasi maka kebakaran hutan hebat seperti 2015 bisa terulang.

"Kalau pada 2015 itu lebih dari 10 perusahaan, sudah teridentifikasi. Cuma mereka selalu mengatakan wilayah kami terbakar karena ada peladangan yang dilakukan masyarakat, tetapi kan kami lihat tanggung jawab mutlak bagi seorang investor itu juga harus dilakukan. Terkait wilayahnya yang terbakar," kata dia.

Baca juga: Jaksa Agung: Di Kasus Karhutla, Jokowi Tergugat Sebagai Pemerintah, Kita Akan Bela...

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi, Jumat lalu.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, pemerintah diminta untuk mengeluarkan peraturan-peraturan guna menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

"Gugatan penggugat pada pokoknya yang menuntut agar pemerintah menanggulangi yaitu menyangkut masalah kepentingan masyarakat yang merasa tidak dilindungi karena adanya kebakaran hutan itu yang masih berlangsung," ujar Andi.

Pihak tergugat dalam gugatan tersebut adalah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng.

Adapun pihak penggugat adalah sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com