KOMPAS.com - Sistem presidensial di Indonesia perlu diperkuat agar pemerintah dapat meningkatkan kinerjanya.
Anggota MPR RI dari Partai Nasdem, Syarif Alkadrie, mengatakan banyak hal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia perlu dikaji kembali dan ditata ulang.
"Misalnya, pemilihan pejabat negara yang semestinya menjadi ranah presiden," kata Syarif saat Focus Group Discussion (FGD) bertema "Penegasan Sistem Presidensial," Sabtu (20/7/2019) lalu.
Bahkan, ia secara tegas mengatakan perlu adanya ketegasan demi memperkuat sistem Presidensial.
"Masing-masing elemen seperti eksekutif, legislatif semua memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing. Ya kembalilah ke ranah tersebut, jangan sampai ada tumpang tindih. Penguatan sistem ketatanegaraan kita mesti juga kearah sana," ujar Syarief dalam pernyataan tertulis, Minggu (21/7/2019).
Baca juga: PAN Akui Dinamika Perebutan Kursi MPR Cukup Tinggi
Hal senada anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno.
Menurut dia, sistem presidensial yang kuat akan berdampak pada kinerja yang baik pula, dan penguatan itu bisa diperoleh melalui amandemen.
"Peran MPR dalam penegasan dan penguatan sistem presidensial sangat penting yakni melalui amandemen. Di situlah penguatan sistem presidensial terwujud," kata Hendrawan.
Ia menjelaskan, penguatan sistem presidensial akan berdampak kepada sinergitas serta check and balances antara eksekutif dan legislatif.
“Jika sistem Presidensial tegas dan kuat maka akan berdampak baik buat sistem ketatanegaraan kita," ujar dia.
Baca juga: Wasekjen: Tak Ada Ketentuan PDI-P Dapat Kursi DPR, Tak Boleh Isi Kursi MPR
Pendapat Syarief dan Hendrawan tersebut diamini Marwan Cik Asan.
Ia menegaskan, berbagai upaya yang dilakukan anggota MPR RI saat ini, mulai dari menggelar berbagai diskusi, mencari informasi, masukan, pemikiran adalah demi memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Sebab selama 21 tahun reformasi, kita terlalu banyak menghabiskan energi karena ketidakstabilan terutama pra pemilu dan saat pemilu,” ujar dia.
Selain itu, tambah Marwan, penguatan sistem ketatanegaraan dapat berdampak pada stabilitas negara.
Masa jabatan presiden