Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Grasi Jokowi ke Guru JIS Preseden Buruk, KPAI Surati Menkumham

Kompas.com - 20/07/2019, 16:13 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pengawas Anak Indonesia (KPAI) menyurati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminta penjelasan soal grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada terpidana kasus pencabulan anak, Neil Bantleman.

KPAI ingin mendapat penjelasan mengenai alasan Presiden memberikan grasi terhadap mantan guru Jakarta International School (JIS) yang mencabuli muridnya itu.

"Kami sudah mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM karena pertimbangannya kan dari sana," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti di Jakarta, Sabtu (20/7/2019).

Baca juga: Pelaku Pencabulan Siswa JIS Bebas, Pihak Korban Kirim Surat ke Jokowi

Namun, menurut Retno, sampai Sabtu sore ini belum ada balasan dari Kemenkumham.

Retno mengatakan, pihaknya menyayangkan grasi yang diberikan Presiden ke warga Kanada itu.

Pada saat kekerasan seksual terhadap anak belakangan meningkat, menurut dia, grasi Jokowi ini menjadi preseden buruk.

"Kami sedang koordinasi kenapa ini terjadi biar kita belajar sama-sama dari peristiwa ini. Karena taunya juga sudah terlambat. Yang bersangkutan juga sudah kembali ke Kanada. Kita tidak mengerti sebelumnya. Jadi KPAI tak bisa melakukan apa apa saat itu," kata Retno.

Ia berharap, kedepannya tak ada lagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang mendapat grasi.

"Ini kita jadikan pelajaran. Ke depan pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dihukum berat dan sebaiknya tidak mendapat grasi," ujar dia. 

Baca juga: Menkumham: Jokowi Beri Grasi ke Guru JIS atas Dasar Kemanusiaan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menyebut Presiden Joko Widod memberikan grasi untuk terpidana pencabulan anak Neil Bantleman karena alasan kemanusiaan.

"Itu ada pertimbangan kemanusiaan, itu saja," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019) malam.

Neil dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.

Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta. Neil saat ini sudah berada di negara asalnya di Kanada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com