Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/07/2019, 20:47 WIB
Hotria Mariana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon menilai merajalelanya impor baja di Indonesia akibat pemerintah yang tidak memberikan perhatian kepada industri baja nasional.

Dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Jumat (19/7/2019), Fadli Zon pun membandingkan kebijakan pemerintah Indonensia dengan kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Ia mengaku iri dengan kebijakan Donald Trump yang melindungi produk-produk lokal AS melalui perintah eksekutif (Executive Order).

Dalam aturan tersebut, dijelaskan oleh Fadli, Pemerintah AS memerintahkan agensi-agensi pemerintahan federal untuk membeli produk-produk dengan komponen lokal lebih tinggi. 

Jadi, kata Fadli, jika sebelumnya standar produk komponen lokal di AS hanya 50 persen untuk produk non-baja dan non-besi, dengan adanya perintah itu kini dinaikkan menjadi 75 persen.

Baca jugaAda Isu PHK Karyawan, Ini Penjelasan Dirut Krakatau Steel

Sementara itu, untuk produk baja dan besi, syarat kandungan lokal bahkan dinaikkan menjadi 95 persen. Inilah yang semakin memperkuat standar preferensi barang lokal AS.

Hal itu, lanjut Fadli, sangat berbanding terbalik dengan di Indonesia. Contohnya bisa dilihat dari keadaaan industri baja nasional, khusunya PT Krakatau Steel.

Perlu diketahui, selama enam tahun terakhir PT Krakatau Steel terus menerus mengalami kerugian yang disebabkan oleh masalah internal perusahaan. Belum lagi peraturan pemerintah yang memungkinkan terjadinya impor baja besar-besaran.

"Pemerintah kita belum juga merilis kebijakan untuk melindungi PT. Krakatau Steel dan industri logam nasional dari serbuan produk-produk impor,” katanya.  

Baca jugaKrakatau Steel: Pemerintah Harus Kendalikan Impor Baja

Tak berhenti sampai di situ, Fadli pun mempertanyakan bagaimana produk baja nasional bisa kompetitif jika pemerintah justru membebaskan bea masuk baja impor.

Menurutnya, serbuan baja impor yang terjadi beberapa tahun terakhir merupakan implikasi dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunan.

“Aturan ini, sesudah saya baca kembali, memang ngawur,” pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Terkini Lainnya

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com