Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Antasari Azhar: Pimpinan KPK Mendatang Harus Punya 2 Unsur Ini

Kompas.com - 19/07/2019, 18:59 WIB
Hotria Mariana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komposisi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2019-2024 mendatang, seyogianya terdapat unsur penuntut umum dan penyidik di dalamnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Jilid II Antasari Azhar dalam kesempatannya menjadi narasumber pada forum Dialektika Demokrasi di Gedung Nusantara III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Lebih lanjut Antasari menjelaskan kedua unsur itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) KPK Pasal 25 ayat 1. Adapun yang dimaksud penuntut umum adalah jaksa, sementara unsur penyidik adalah pihak kepolisian.

“Pasal tersebut secara jelas menegaskan bahwa Pimpinan KPK terdiri dari 5 orang. Lima orang tersebut harus memenuhi unsur penuntut umum dan penyidik. Penuntut umum di Indonesia itu dikenal dengan jaksa. Lalu dari unsur penyidiknya adalah Kepolisian Republik Indonesia,” terang dia seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca jugaTiga Profil Pimpinan KPK yang Mencalonkan Lagi untuk Periode 2019-2023

Pernyataan senada turut diungkapkan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) DPR RI Trimedya Panjaitan. Bahkan dikatakannya, DPR tengah memperjuangkan kedua unsur tersebut saat ia turut aktif dalam membuat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Saya memiliki pandangan yang sama dengan pak Antasari. Saya turut aktif terlibat dalam membuat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Secara jelas, dalam UU itu memang demikian pokok pikirannya bahwa kedua unsur baik unsur penuntut umum dan unsur penyidik masuk dalam jajaran 5 Pimpinan KPK yang terpilih periode baru mendatang,” ujar Trimedya.

Selain itu, politisi PDI-Perjuangan ini mengingatkan, setiap Pimpinan KPK terpilih periode baru mendatang nantinya juga harus menjadi penegak hukum yang memiliki jam terbang, kredibilitas dan kecerdasan tinggi.

“Unsur-unsur seperti itu harus terpenuhi karena KPK ini adalah lembaga penegak hokum,” tandas legislator dapil Sumatera Utara II itu.

Baca jugaPansel Dukung Masyarakat Dirikan Pos Pengaduan Capim KPK

Selain dua tokoh tersebut, dalam acara yang bertajuk “Mencari Pemberantas Korupsi Yang Mumpuni” itu turut hadir narasumber lainnyam yakni Ketua Panitia Pelaksana (Pansel) KPK Yenti Ganarsih dan Pakar Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com