Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Jokowi soal Kebakaran Hutan Ditolak MA, Ini Kata Pihak Istana

Kompas.com - 19/07/2019, 17:47 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, yakni peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. 

"Ya pastinya (ajukan PK), nanti ada pengacara negara melakukan langkah-langkah itu," ucap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantornya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Moeldoko mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait putusan itu. 

Baca juga: MA Tolak Kasasi Presiden Jokowi soal Kebakaran Hutan

Intinya, kata dia, pemerintah telah mengambil langkah-langkah perbaikan dalam menangani persoalan karhutla.

"Pemerintah sudah mengambil langkah, satu perbaikan atas tuntutan. Maka Menteri Kesehatan, Menteri Kehutanan telah bekerja sesuai perintah Presiden," ujar Moeldoko.

Selain itu, kata Moeldoko, Presiden Jokowi telah mengambil langkah-langkah taktis di lapangan dalam menyelesaikan karhutla.

Upaya itu pun terbukti membuahkan hasil karena kebakaran hutan dan lahan saat ini telah mengalami penurunan signifikan.

"(Karhutla) sudah berkurang 98 persen hasilnya. BRG (Badan Restorasi Gambut) juga telah bekerja dan melaporkan kepada sata bahwa penggunaan parit disamping ada faktor ekonominya, juga memiliki penghambat berkembangnya api," tutur dia.  

Baca juga: Kisah Sang Taruna Asal Solok Selatan Lulusan Terbaik Akpol 2019, Bangga Ajak Ayah ke Istana...

Mantan Panglima TNI itu pun menegaskan, pemerintah selama ini sudah membuat peraturan atau regulasi dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla dengan baik.

"Jadi pemerintah tidak menunggu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang jauh lebih penting," kata dia.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lainnya yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di Kompleks MA, Jumat (19/7/2019).

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

Baca juga: Jokowi Lantik 781 Perwira TNI-Polri di Istana

Selain Jokowi, pihak tergugat dalam gugatan tersebut adalah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng.

Adapun pihak penggugat adalah sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com