JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berpendapat, kurang tepat apabila Presiden Joko Widodo terus didesak membentuk tim gabungan pencari fakta independen demi mengusut kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Menurut Moeldoko, apabila urusan teknis terlalu banyak dibebankan kepada Presiden Jokowi, dapat mengganggu program-program strategis lainnya.
"Kalau semua diambil alih presiden, nanti ngapain yang di bawah? Jangan. Presiden itu janganlah dibebani hal teknis dong. Nanti akan mengganggu pekerjaan-pekerjaan strategis," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca juga: Presiden Jokowi: Penyerangan Novel Baswedan Bukan Kasus Mudah
Lagipula, Presiden Jokowi sudah memberikan target kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian demi mengungkap siapa aktor penyerangan Novel dalam waktu tiga bulan.
Kapolri pun sudah membentuk tim teknis yang akan menindaklanjuti temuan tim gabungan pencari fakta sebelumnya. Oleh sebab itu, Moeldoko meminta seluruh pihak mempercayakan prosesnya kepada Polri, bukan kepada kepala negara.
"Hati-hati ya, Presiden sudah memberi waktu tiga bulan, bukan enam bulan. Kalau kapolri (minta) enam bulan, Presiden minta tiga bulan," kata Moeldoko.
Baca juga: Komnas HAM Nilai Ada Kemajuan dari TGPF Kasus Novel Baswedan
Mantan Panglima TNI itu juga berpendapat, apabila kepala negara membentuk tim gabungan pencari fakta independen seperti yang diminta kuasa hukum Novel, artinya pekerjaan dimulai dari nol. Hal ini tentunya semakin membuat penyelidikan perkara semakin lamban.
"Masyarakat percaya kepada tim yang saat ini lebih mendalami indikator awal, ya harapannya bisa terjawab," kata dia.
Diberitakan, TGPF kasus Novel sudah membeberkan sejumlah temuan kepada publik dalam konferensi pers, Rabu (17/7/2019) lalu. Namun, temuan itu belum mengarah ke pelaku penyiram air keras terhadap Novel.
TGPF kemudian menyampaikan rekomendasi kepada kepolisian. Salah satunya adalah membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel. Tim teknis lapangan ini akan bekerja paling lambat dalam enam bulan dan bisa diperpanjang masa kerjanya.
Tim tersebut sendiri sudah dibentuk oleh Kapolri dan akan dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Pol) Idham Azis.
Baca juga: Novel Baswedan Akan Ungkap Jenderal yang Diduga Terlibat Kasusnya, jika..
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Novel mendesak Presiden Jokowi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.
"Kami menuntut Presiden Joko Widodo mengambil tanggung jawab atas pengungkapan kasus Novel dengan membentuk TGPF independen," ujar anggota tim kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut tim kuasa hukum, penyelidikan yang dilakukan TGPF dan Polri sebelumnya tidak menemui perkembangan berarti sehingga kasus itu mesti diambil alih oleh tim yang lebih independen.
Baca juga: Soal Kasus Novel, Jokowi: Jangan Sedikit-dikit ke Saya, Tugas Kapolri Apa
Presiden Jokowi yang dimintai konfirmasi mengenai permintaan kuasa hukum Novel itu mengaku, belum berniat membentuknya. Ia menegaskan, masih mempercayakan proses itu kepada Polri.
Kepala Negara sekaligus merasa tidak nyaman apabila hal-hal teknis terkait pengungkapan kasus diserahkan kepadanya.
"Jangan sedikit-sedikit lari ke saya, tugas kapolri apa?" kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Jokowi pun memberi waktu tiga bulan bagi tim teknis bentukan Kapolri untuk bekerja.