Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikatan Hakim Indonesia Tuntut Pengacara yang Serang Hakim Diproses Pidana dan Etik

Kompas.com - 19/07/2019, 15:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Hakim Indonesia menyesalkan penyerangan yang dilakukan seorang pengacara bernama Desrizal terhadap dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan, Kamis (18/7/2019) kemarin.

Ketua Ikahi Suhadi mengatakan, Ikahi menuntut keras supaya pengacara tersebut diproses secara hukum pidana.

"Menuntut keras agar pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Suhadi dalam konferensi pers di komplek Mahkamah Agung, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: MA Sesalkan Pengacara Menyerang Hakim di Tengah Sidang

Suhadi menambahkan, pihaknya juga menuntut agar Destizal menjalani sidang profesi untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etika advokat yang telah dilakukannya.

"Tindakan yang dilakukan oleh pengacara tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar etika profesi advokat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengacara yang bersangkutan," ujar Suhadi.

Suhadi menambahkan, aksi yang dilakukan Desrizal merupakan penghinaan terhadap lembaga persidangan. Suhadi menegaskan, Ikahi akan mengawal proses hukum terhadap Desrizal.

Baca juga: Aniaya 2 Hakim, Pengacara Tomy Winata Diperiksa di Polres Jakpus

Diberitakan sebelumnya, seorang pengacara bernama Desrizal menyerang majelis hakim yang sedang membaca pertimbangan putusan dalam sebuah sidang perkara perdata.

Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.

Serangan itu mengenai Sunarso selaku ketua majelis dan Duta Baskara selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.

Baca juga: Pengacara Tomy Winata yang Aniaya Hakim Ditetapkan sebagai Tersangka

Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian. Desrizal juga telah dibawa ke polisi.

Sementara dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum.

Peristiwa penyerangan itu terjadi saat hakim sedang menyidangkan perkara perdata yang teregistrasi dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan didaftarkan pada 17 April 2018.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut terkait wanprestasi. Adapun, pihak penggugat merupakan Tomy Winata. Kuasa hukum penggugat bernama Desrizal. 

Kompas TV Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipukul seorang pengacara dalam persidangan. Dan ini lah video amatir sesaat setelah kejadian penganiayaan terhadap majelis hakim. Peristiwa ini terjadi saat majelis hakim tengah membacakan amar putusan perkara perdata. Setelah beberapa pertimbangan dibacakan dan akan masuk ke dalam bagian putusan tiba-tiba salah seorang pengacara berdiri dari kursinya dan melangkah ke depan meja majelis hakim. Pengacara lalu melepas ikat pinggang dan menyerang anggota majelis hakim. Pasca insiden pemukulan oleh pengacara sejumlah orang yang berada di ruang pengadilan berkerumun di depan meja majelis hakim. Sementara hakim yang terkena pukulan langsung mendapat pengawalan dari sejumlah petugas pengadilan. Tidak terima dianiaya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunarso kemudian melaporkan pelaku yang seorang pengacara ke Polres Jakarta Pusat. Hakim menjelaskan kronologi pemukulan yang dialaminya kepada polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Jakpus. Menurut Hakim Sunarso apa yang dilakukan pelaku adalah tindakan melawan hukum untuk itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. #PemukulanHakim #HakimPNJakartaPusat #Pengacara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com