JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah saat ini sedang mendalami rekam jejak Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan.
Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan apakah akan memperpanjang izin FPI atau tidak.
"Untuk FPI, organisasi ini kan sebenarnya izinnya sudah habis 20 Juni lalu," ujar Wiranto selepas rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
"Sementara ini belum diputuskan izin itu dilanjutkan atau tidak, karena kami masih mendalami dan evaluasi rekam jejaknya," kata dia.
Dalam rapat ini terlihat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.
Baca juga: Perpanjangan Izin Ormas FPI yang Terganjal Syarat Tak Lengkap
Wiranto menambahkan, hingga kini pemerintah sedang menyusun rekam jejak FPI di Indonesia. Rekam jejak itu, lanjutnya, menjadi salah satu dasar keputusan yang akan diberikan pemerintah, apakah izin FPI diperpanjang atau tidak.
Ia juga meminta masyarakat sabar untuk menunggu keputusan pemerintah terkait hal tersebut. Namun, Wiranto memastikan segala keputusan yang disampaikan akan tunduk pada hukum yang berlaku.
"Hukum-hukum tentang keormasan nanti yang akan mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan-keputusan itu," kata Wiranto.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan hal lain selain syarat-syarat formal sebelum memperpanjang SKT FPI.
"Secara administrasi mungkin iya begitu. Tapi kalau nanti ada pertimbangan lain, kan kita perlu lihat," kata Soedarmo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Hal lain yang menjadi pertimbangan Kemendagri, antara lain masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan organisasi masyarakat.
Soedarmo juga tidak memungkiri bahwa aspirasi masyarakat luas juga akan masuk ke dalam pertimbangan Kemendagri untuk memperpanjang SKT FPI atau tidak.
"Nanti kita lihat dari berbagai masukan masyarakat, kan banyak. Penolakan dari masyarakat, sampai termasuk petisi. Nanti kita bicarakan bersama kementerian lembaga yang tergabung dalam tim penertiban dan pembinaan ormas," kata Soedarmo.
Baca juga: Izin FPI Belum Tentu Terbit Sekalipun Penuhi Syarat, Apa Alasannya?
Saat ini, FPI sendiri belum belum melengkapi syarat memperpanjang SKT organisasi tersebut.
Beberapa syarat krusial yang mesti dipenuhi, antara lain rekomendasi dari Kementerian Agama karena ormas itu berlatar belakang keagamaan dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang ditandatangani pengurus.
Ada pula syarat surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.
Dari 20 syarat sesuai peraturan perundangan, saat ini FPI diketahui baru memenuhi 10 di antaranya.
Pada Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun. SKT milik FPI sendiri diketahui sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni 2019 lalu.
FPI sendiri berharap pemerintah melihat kelengkapan persyaratan. Dengan demikian, FPI berharap tidak ada unsur politik terkait izinnya.
Baca juga: Soal Perpanjangan Izin, FPI: Kemendagri Jangan Politis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.