JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
Revisi ini membuat Kepala BNN mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setara dengan menteri.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (9/7/2019), Perpres ini diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Juli lalu.
Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi:
"Kepala BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri."
Baca juga: Cerita Keluarga Korban Salah Tembak BNN, Panik Saat Dihadang dan Ditembaki
Penyetaraan fasilitas ini diimplementasikan dengan pertimbangan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi BNN guna mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2010, di antaranya Pasal 60 menjadi:
1. Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a, red);
2. Sekretaris Utama, Deputi, dan Ispektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a, red);
3. Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya jabatan struktural eselon II.a, red);
4. Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural eslon III.a atau Jabatan Administrator (sebelumnya jabatan struktural eselon III.a, red);
Baca juga: BNN Cari Mobil Ferrari Milik Petani yang Jadi Bandar Narkoba
5. Kepala Subbagian, Kepala Subseksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas (sebelumnya jabatan struktural eselon IV.a, red)
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Presiden Jokowi berharap dengan Perpres ini, maka BNN bisa bekerja lebih baik dalam memberantas peredaran narkoba.
"Pemberantasan narkoba lebih baik," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).