JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diserang oleh seorang pengacara saat membacakan pertimbangan putusan perkara perdata, Kamis (19/7/2019), adalah Sunarso dan Duta Baskara.
Sunarso merupakan pria kelahiran Gunungpati, 14 September 1962. Saat ini, jabatan Sunarso sebagai Hakim Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Madya.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, ia merupakan Ketua PN Ungaran, Jawa Tengah. Di bawah kepemimpinannya, PN Ungaran meraih nilai A dalam penilaian akreditasi penjaminan mutu.
Beberapa perkara yang pernah ia tangani adalah kasus korupsi terkait surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa saat itu, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca juga: MA: Serangan Pengacara D kepada Hakim Penghinaan terhadap Lembaga Peradilan
Kemudian ia juga pernah menangani kasus korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Bukittinggi tahun 2011 dengan terdakwa saat itu, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom.
Sunarso juga merupakan dalang wayang asli Gunungkidul. Ia pernah mengisi Hari Ulang Tahun Kabupaten ke-188 dalam acara Gunungkidul Expo di GOR Siyono, Desa Logandeng, Kecamatan Playen yang berlangsung pada Juni 2019 lalu.
Saat itu, ia mengisi acara tersebut bersama Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto, yang juga menjadi dalang wayang di acara itu.
Sementara itu, Duta Baskara merupakan hakim kelahiran Yogyakarta 21 April 1964. Saat ini, ia merupakan Hakim Utama Muda pada PN Jakarta Pusat dengan pangkat Pembina Utama Madya.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, ia pernah menjadi Wakil Ketua PN Tasikmalaya.
Beberapa perkara yang pernah ditanganinya, kasus dugaan suap yang melibatkan tiga petinggi anak usaha Sinarmas dan 4 anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Kemudian perkara penghalangan penyidikan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik dengan terdakwa saat itu, advokat Fredrich Yunadi yang juga pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Ia juga pernah menangani kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Baca juga: 2 Hakim yang Diserang Pengacara Saat Sidang Dibawa ke RS untuk Divisum
Nur Alam saat itu terjerat kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara.
Pada Kamis kemarin, Sunarso menjadi ketua majelis dan Duta menjadi hakim anggota I. Keduanya saat itu menangani perkara dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Perkara itu terkait wanprestasi yang didaftarkan pada 17 April 2018 silam.
Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak penggugat berinisial TW. D adalah pengacara TW yang menjadi penggugat.
Sementara, pihak tergugat adalah PT GWP, PT SD, dua orang berinisial HK dan HK, kemudian sebuah lembaga berinisial FVL.
Adapun, yang turut tergugat adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, dan beberapa lembaga atau perusahaan dengan inisial ACL, GIL, PT BCCBI.
Di dalam persidangan, Sunarso yang juga didampingi Duta Baskara sedang membacakan pertimbangan putusan yang bermuara pada ditolaknya petitum gugatan.
Saat itulah D selaku pengacara beranjak dari kursinya sembari menarik ikat pinggangnya. Ia bergerak ke arah majelis hakim dan menyerang keduanya yang sedang menyampaikan pertimbangan putusan.
Baca juga: Serangan Pengacara D terhadap Hakim di Persidangan
Atas kejadian tersebut, petugas keamanan pengadilan membawa D turun dari lantai tiga menuju lobi pengadilan. Di depan lobi, mobil polisi sudah menunggu untuk membawa D. D dibawa ke Polsek Kemayoran.
PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan secara resmi peristiwa tersebut ke polisi. Sementara Sunarso dan Duta dikawal petugas keamanan pengadilan ke rumah sakit untuk divisum.