Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil 2 Hakim PN Jakpus yang Diserang Pengacara D

Kompas.com - 19/07/2019, 09:10 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diserang oleh seorang pengacara saat membacakan pertimbangan putusan perkara perdata, Kamis (19/7/2019), adalah Sunarso dan Duta Baskara.

Sunarso merupakan pria kelahiran Gunungpati, 14 September 1962. Saat ini, jabatan Sunarso sebagai Hakim Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Madya.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, ia merupakan Ketua PN Ungaran, Jawa Tengah. Di bawah kepemimpinannya, PN Ungaran meraih nilai A dalam penilaian akreditasi penjaminan mutu.

Beberapa perkara yang pernah ia tangani adalah kasus korupsi terkait surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa saat itu, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca juga: MA: Serangan Pengacara D kepada Hakim Penghinaan terhadap Lembaga Peradilan

Kemudian ia juga pernah menangani kasus korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Bukittinggi tahun 2011 dengan terdakwa saat itu, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom.

Sunarso juga merupakan dalang wayang asli Gunungkidul. Ia pernah mengisi Hari Ulang Tahun Kabupaten ke-188 dalam acara Gunungkidul Expo di GOR Siyono, Desa Logandeng, Kecamatan Playen yang berlangsung pada Juni 2019 lalu.

Saat itu, ia mengisi acara tersebut bersama Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto, yang juga menjadi dalang wayang di acara itu.

Sementara itu, Duta Baskara merupakan hakim kelahiran Yogyakarta 21 April 1964. Saat ini, ia merupakan Hakim Utama Muda pada PN Jakarta Pusat dengan pangkat Pembina Utama Madya.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, ia pernah menjadi Wakil Ketua PN Tasikmalaya.

Beberapa perkara yang pernah ditanganinya, kasus dugaan suap yang melibatkan tiga petinggi anak usaha Sinarmas dan 4 anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Kemudian perkara penghalangan penyidikan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik dengan terdakwa saat itu, advokat Fredrich Yunadi yang juga pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Ia juga pernah menangani kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Baca juga: 2 Hakim yang Diserang Pengacara Saat Sidang Dibawa ke RS untuk Divisum

Nur Alam saat itu terjerat kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara.

Pada Kamis kemarin, Sunarso menjadi ketua majelis dan Duta menjadi hakim anggota I. Keduanya saat itu menangani perkara dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Perkara itu terkait wanprestasi yang didaftarkan pada 17 April 2018 silam.

Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak penggugat berinisial TW. D adalah pengacara TW yang menjadi penggugat.

Sementara, pihak tergugat adalah PT GWP, PT SD, dua orang berinisial HK dan HK, kemudian sebuah lembaga berinisial FVL.

Adapun, yang turut tergugat adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, dan beberapa lembaga atau perusahaan dengan inisial ACL, GIL, PT BCCBI.

Di dalam persidangan, Sunarso yang juga didampingi Duta Baskara sedang membacakan pertimbangan putusan yang bermuara pada ditolaknya petitum gugatan.

Saat itulah D selaku pengacara beranjak dari kursinya sembari menarik ikat pinggangnya. Ia bergerak ke arah majelis hakim dan menyerang keduanya yang sedang menyampaikan pertimbangan putusan.

Baca juga: Serangan Pengacara D terhadap Hakim di Persidangan

Atas kejadian tersebut, petugas keamanan pengadilan membawa D turun dari lantai tiga menuju lobi pengadilan. Di depan lobi, mobil polisi sudah menunggu untuk membawa D. D dibawa ke Polsek Kemayoran.

PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan secara resmi peristiwa tersebut ke polisi. Sementara Sunarso dan Duta dikawal petugas keamanan pengadilan ke rumah sakit untuk divisum.

Kompas TV Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipukul seorang pengacara dalam persidangan. Dan ini lah video amatir sesaat setelah kejadian penganiayaan terhadap majelis hakim. Peristiwa ini terjadi saat majelis hakim tengah membacakan amar putusan perkara perdata. Setelah beberapa pertimbangan dibacakan dan akan masuk ke dalam bagian putusan tiba-tiba salah seorang pengacara berdiri dari kursinya dan melangkah ke depan meja majelis hakim. Pengacara lalu melepas ikat pinggang dan menyerang anggota majelis hakim. Pasca insiden pemukulan oleh pengacara sejumlah orang yang berada di ruang pengadilan berkerumun di depan meja majelis hakim. Sementara hakim yang terkena pukulan langsung mendapat pengawalan dari sejumlah petugas pengadilan. Tidak terima dianiaya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunarso kemudian melaporkan pelaku yang seorang pengacara ke Polres Jakarta Pusat. Hakim menjelaskan kronologi pemukulan yang dialaminya kepada polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Jakpus. Menurut Hakim Sunarso apa yang dilakukan pelaku adalah tindakan melawan hukum untuk itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. #PemukulanHakim #HakimPNJakartaPusat #Pengacara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com