Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak penggugat berinisial TW. D adalah pengacara TW yang menjadi penggugat.
Sementara, pihak tergugat adalah PT GWP, PT SD, dua orang berinisial HK dan HK, kemudian sebuah lembaga berinisial FVL.
Adapun, yang turut tergugat adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, dan beberapa lembaga atau perusahaan dengan inisial ACL, GIL, PT BCCBI.
Di dalam persidangan, Sunarso yang juga didampingi Duta Baskara sedang membacakan pertimbangan putusan yang bermuara pada ditolaknya petitum gugatan.
Saat itulah D selaku pengacara beranjak dari kursinya sembari menarik ikat pinggangnya. Ia bergerak ke arah majelis hakim dan menyerang keduanya yang sedang menyampaikan pertimbangan putusan.
Baca juga: Serangan Pengacara D terhadap Hakim di Persidangan
Atas kejadian tersebut, petugas keamanan pengadilan membawa D turun dari lantai tiga menuju lobi pengadilan. Di depan lobi, mobil polisi sudah menunggu untuk membawa D. D dibawa ke Polsek Kemayoran.
PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan secara resmi peristiwa tersebut ke polisi. Sementara Sunarso dan Duta dikawal petugas keamanan pengadilan ke rumah sakit untuk divisum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.