JAKARTA, KOMPAS.com - Kegaduhan terjadi di lantai tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Seorang pengacara diduga menyerang majelis hakim yang sedang menangani perkara di ruang persidangan, Kamis (18/7/2019).
Ikat pinggang dijadikan sebagai alat oleh pengacara yang diketahui bernama Desrizal untuk menyerang majelis hakim.
Pada awalnya, hakim yang menangani perkara perdata dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst itu sedang membacakan pertimbangan putusan.
"Majelis hakim tengah membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang bermuara pada petitum gugatan ditolak," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Makmur, dalam konferensi pers, Kamis.
Baca juga: Pengacara Serang Hakim PN Jakpus dengan Menggunakan Ikat Pinggang
Desrizal kemudian beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.
"Dan sekonyong-konyong menarik ikat pinggang yang dikenakannya dan kemudian tali ikat pinggang itu digunakan oleh pelaku berinisial D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.
Serangan itu mengenai ketua majelis berinisial HS dan hakim anggota berinisial DB.
Menurut Makmur, Desrizal dibawa ke Polsek Kemayoran.
Baca juga: Pengacara yang Serang Hakim Dibawa ke Polsek Kemayoran
"Pihak Pimpiman PN Jakpus secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. D (pengacara) tadi diamankan ke Polsek Kemayoran," kata Makmur.
Sementara, dua hakim dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum. Akan tetapi, Makmur belum bisa menjelaskan secara spesifik lokasi rumah sakitnya.
Perkara yang sedang ditangani dua hakim tersebut terkait wanprestasi yang didaftarkan pada 17 April 2018 silam.
Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak penggugat berinisial Tomy Winata. Desrizal adalah pengacara Tomy Winata yang menjadi penggugat.
Sementara, pihak tergugat adalah PT Geria Wijaya Prestige, PT Sakautama Dewata, dua orang bernama Harijanto Karjadi dan Hermanto Karjadi, kemudian sebuah lembaga berinisial Fireworks Ventures Limited.
Adapun, yang turut tergugat adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, dan beberapa lembaga atau perusahaan dengan inisial Alfort Capital Limited, Gaston Investment Limited, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.