JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Ahmad Basarah mengatakan, tidak ada aturan yang menyebutkan apabila partai telah mendapatkan kursi ketua DPR, tidak boleh mengisi kursi pimpinan MPR.
Seperti diketahui, PDI-P akan menduduki kursi ketua DPR karena memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Memang tidak ada ketentuan bahwa kalau sudah memiliki ketua DPR, maka tidak boleh memiliki ketua MPR, tidak ada ketentuan di MD3 maupun tata tertib MPR. Artinya bebas saja sepanjang nama tersebut terpilih di dalam sidang paripurna MPR itu," kata Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Baca juga: Akhir Masa Jabatan, Ketua MPR Sampaikan Empat Agenda
Namun, Ahmad menghargai apabila ada pendapat dari parpol yang menyebutkan bahwa PDI-P sudah mendapatkan kursi Ketua DPR sehingga lebih baik kursi pimpinan MPR diberikan kepada parpol lain.
Sebab, partainya masih memegang etika politik dan akan menyesuaikan dengan dinamika politik yang berkembang ke depan.
"Sehingga kita liat saja dinamikanya seperti apa, nama yang sudah muncul calon ketua MPR dari Golkar, PKB atau nanti akan muncul nama-nama lain," ujar dia.
PDI-P mampu mempertahankan posisi sebagai pemenang pemilu selama dua periode berturut-turut.
Baca juga: MPR Rekomendasikan Amandemen UUD Dilakukan pada Periode Mendatang
Dalam Pileg 2019, PDI-P berhasil meraih 27.053.961 atau 19,33 persen suara. Suara PDI-P naik dari perolehan pada 2014 yaitu sebesar 23.681.471 atau 18,95 persen suara.
Dari hasil perolehan suara itu, dapat dipastikan kursi ketua DPR akan jatuh ke tangan PDI-P.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.