Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Perantara Korupsi Bakamla Sakit, Sidang Terpaksa Ditunda

Kompas.com - 18/07/2019, 18:04 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda sidang perdana kasus dugaan suap mantan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi atas terdakwa Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Arief.

Penundaan terpaksa dilakukan karena Erwin mengalami sakit.

Informasi itu disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan kepada majelis hakim dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

"Karena kondisi emergency, tiba-tiba terdakwa harus dilakukan tindakan medis dan tadi kami sudah melakukan pengecekan ke rumah sakit MMC Jakarta. Memang indikasi diagnosisnya adalah penyempitan pembuluh darah, sehingga harus pemeriksaan lebih lanjut," kata jaksa Takdir.

"Jadi di rumah sakit?" tanya ketua majelis hakim Frangki Tambuwun.

"Betul, kami memohon majelis. Kami sudah memintai diagnosis. Mohon dijadikan pertimbangan untuk dilakukan penundaan," jawab jaksa Takdir.

Baca juga: KPK Periksa Inneke Koesherawati Terkait Kasus Suap Bakamla

Majelis hakim kemudian meminta pertimbangan tim penasihat hukum Erwin. Mereka juga mengusulkan sidang ditunda.

Menanggapi pertimbangan penasihat hukum, hakim Frangki pun memutuskan sidang ditunda menjadi Kamis (25/7/2019) mendatang.

"Kita coba tanggal 25 dulu ya. Sidang ditutup," kata Frangki sambil mengetuk palu sidang.

Erwin diduga menjadi perantara dana suap dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun Andriadi yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI.

Erwin dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 56 KUHP.

Adapun peranan Erwin adalah menyediakan rekening bank sebagai tempat singgah dana suap dari Fahmi untuk Fayakhun.

Baca juga: Jadi Terpidana Korupsi, Fayakhun Dicopot sebagai Anggota DPR

Dalam kasus ini, Fayakhun menerima suap setara Rp 12 miliar dari Fahmi. Suap itu bertujuan memuluskan pembahasan penambahan anggaran Bakamla tahun 2016 di DPR.

Fayakhun Andriadi sendiri divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Sementara, Fahmi Darmawansyah divonis 2,8 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com