JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sepakat mencabut laporan mereka ke polisi. Kesepakatan itu tercapai usai Arief dan Sekjen Kemenkumham Bambang Sariwanto dipertemukan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri.
Pertemuan berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/7/2019) siang. Pertemuan itu dipimpin oleh Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo. Hadir juga Gubernur Banten Wahidin Halim.
Pertemuan berlangsung tertutup selama sekitar dua jam. Usai pertemuan, Hadi menyatakan bahwa Wali Kota Tangerang dan Kemenkumham sepakat berdamai.
Baca juga: Penjelasan Singkat Wali Kota Tangerang soal Perselisihannya dengan Menkumham
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang dan Kemenkumham sempat berseteru soal izin lahan hingga membuat kedua pihak saling melaporkan ke polisi.
"Tadi telah ada kesepakatan berdua tentunya akan menarik seluruh pengaduan," kata Hadi.
Selain mencabut pengaduan, Hadi juga menyebut Pemkot Kota Tangerang akan mengaktifkan kembali sejumlah pelayanan publik yang dihentikan di lahan Kemenkumham.
Sementara terkait permasalahan IMB Politeknik milik Kemenkumham, menurut Hadi, hal itu akan diselesaikan dengan bantuan Gubernur Banten dalam jangka waktu tiga hari kedepan.
Baca juga: Sengketa Lahan Kemenkumham dan Pemkot Versi Wali Kota Tangerang
Arief sendiri membenarkan bahwa Pemkot Kota Tangerang akan segera mencabut laporan ke polisi.
"Ini kan baru selesai pertemuan. Habis ini langsung saya telpon suruh cabut," kata dia.
Sementara untuk pelayanan publik di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang, menurut dia juga sudah tak ada masalah.
"PJU (penerangan jalan umum) dari semalam sudah kita nyalakan, kemarin dapat arahan dari Kemendagri dan sudah kita nyalakan, pertemuan hati ini semoga membuat ke depan lebih baik," katanya.
Baca juga: Pemkot Tangerang Usul Pindahkan Stasiun Tanah Tinggi ke Lahan Kemenkumham
Perselisihan antara Wali Kota Tangerang dan Menkumham terkait dengan izin pembangunan di lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang.
Yasonna menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkumham yang tak kunjung terbit. Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Karena sindiran itu, Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang. Pelayanan tersebut mencakup penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.