JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijadwalkan pada Kamis (18/7/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Enggar tak bisa memenuhi panggilan karena ke luar negeri meski sebelumnya telah berkomitmen untuk hadir pada hari ini.
"Tadi malam kami mendapatkan surat lain dan memberitahukan bahwa ada kegiatan lain ke luar negeri hari ini," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Enggartiasto: Saya Nasdem, Bowo Golkar, Apa Urusannya Saya Kasih Duit?
Febri menyatakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan Enggar pada hari ini karena Enggar mengaku dapat hadir dalam pemeriksaan setelah absen pada dua panggilan sebelumnya.
Febri menyebut, komitmen Enggar memenuhi panggilan tertuang dalam surat dari Kementerian Perdagangan yang diserahkan kepada KPK pada 3 Juli 2019 lalu.
"Di sana tertulis kalimat, 'Dengan hormat kami sampaikan bahwa Bapak Enggartiasto Lukita akan memenuhi panggilan KPK sebagai Saksi pada tanggal 18 Juli 2019'," ujar Febri.
Baca juga: Dua Kali Tak Hadir, Mendag Enggartiasto Lukita Akan Diperiksa KPK Hari Ini
Febri mengatakan, saat ini KPK sedang membahas tindakan lebih lanjut yang dapat dilakukan untuk pemeriksaan Enggar sebagai saksi.
Dengan demikian, Enggar sudah tiga kali tak memenuhi panggilam KPK. Enggar sebelumnya pernah dipanggil KPK pada Senin (1/7/2019) dan Senin (8/7/2019) lalu. Saat itu, Enggar tak bisa hadir karena ada tugas sebagai Menteri Perdagangan.
Sedianya, Enggar akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Baca juga: Kirim Surat, Mendag Enggartiasto Lukita Tak Penuhi Pemeriksaan KPK
Menurut Febri, pemeriksaan itu guna menelusuri lebih lanjut sumber-sumber dugaan penerimaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.
Selain itu, hasil penggeledahan di ruangan kerja Enggar beberapa waktu silam juga akan menjadi perhatian penyidik.
"Kami juga mengamankan sejumlah dokumen terkait peraturan gula rafinasi. Nah itu menjadi poin perhatian KPK selain sejauh mana saksi mengetahui dengan dugaan gratifikasi terhadap BSP," kata dia, Senin pekan lalu.
Baca juga: Ini Perjalanan Karier Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Bowo Sidik menjadi tersangka dalam dua jenis perkara. Pertama, kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia.
Baca juga: Selain Mendag, KPK Dijadwalkan Periksa 6 Saksi Lain dalam Kasus Bowo Sidik
Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.
Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar di kantor PT PT Inersia. PT Inersia berkaitan dengan sosok Bowo dan orang kepercayaannya bernama Indung.
KPK sejauh ini mengidentifikasi empat sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik.
Pertama, terkait peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan gula rafinasi. Kedua, terkait penganggaran dana alokasi khusus di beberapa daerah. Ketiga, terkait revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan. Keempat, terkait posisi orang tertentu di BUMN.