Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Idrus Marham Diperberat, Ini Komentar KPK

Kompas.com - 18/07/2019, 15:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  — Komisi Pemberantasan Korupsi menghargai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, putusan PT DKI Jakarta tersebut sesuai dengan tuntutan KPK saat melayangkan banding.

"Secara substansi, putusan ini sesuai dengan tuntutan KPK yang menggunakan Pasal 12a UU Tipikor, jadi bukan Pasal 11 sebagaimana yang dinyatakan terbukti di tingkat pertama," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: Hukuman Diperberat, Idrus Marham Akan Ajukan Kasasi

Febri menuturkan, putusan itu menegaskan bahwa Idrus terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi.

Sementara itu, Febri menyebut KPK masih mempelajari putusan PT DKI Jakarta sebelum memutuskan akan melakukan upaya hukum atau tidak.

"Namun, jika benar pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," ujar Febri.

Baca juga: Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, hukuman mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham diperberat menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Saat itu Idrus diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun tuntutan jaksa sebelum vonis adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Temuan Ombudsman soal Idrus Marham dan Evaluasi KPK

Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Hakim saat itu menjelaskan, secara fisik, Idrus tak menikmati uang tersebut. Akan tetapi, Idrus mengetahui dan menghendaki adanya penerimaan uang Rp 2,250 miliar yang diterima Eni.

Idrus secara aktif juga membujuk agar Kotjo memberikan uang kepada Eni.

Baca juga: Idrus Disebut Beri Uang ke Pengawal Tahanan KPK, Ini Kata Pengacara...

Selain untuk membiayai keperluan partai, uang tersebut juga untuk membiayai keperluan suami Eni yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Temanggung.

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Kompas TV Ombudsman Jakarta Raya ungkap seorang pengawal tahanan rutan KPK diduga terima uang tunai dari pihak Idrus Marham saat mengawal Idrus Marham di RS MMC Jakarta Selatan. Temuan ini berdasarkan penelusuran ombudsman dari CCTV RS MMC. Pengawal berinisial M diduga menyalahgunakan wewenang dan berperilaku koruptif. KPK pun sudah memecat pengawal tahanan KPK itu. Pemecatan dilakukan oleh KPK karena KPK menilai pengawal tahanan KPK untuk Idrus Marham itu melanggar disiplin seperti yang diatur dalam peraturan tentang Kode Etik KPK. Ombudsman menyimpulkan bahwa pengawal tahanan KPK melakukan maladministrasi dalam pengawalan tahanan KPK Idrus Marham saat berobat di RS MMC pada Jumat, 21 Juni 2019. Idrus Marham terlihat berada di kawasan Coffee Shop RS MMC Jakarta selepas salat Jumat. Idrus Marham juga terlihat mengobrol dengan sejumlah orang. #pengawalkpk #ombudsman #idrusmarham
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com