Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Idrus Marham Diperberat, Ini Komentar KPK

Kompas.com - 18/07/2019, 15:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  — Komisi Pemberantasan Korupsi menghargai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, putusan PT DKI Jakarta tersebut sesuai dengan tuntutan KPK saat melayangkan banding.

"Secara substansi, putusan ini sesuai dengan tuntutan KPK yang menggunakan Pasal 12a UU Tipikor, jadi bukan Pasal 11 sebagaimana yang dinyatakan terbukti di tingkat pertama," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: Hukuman Diperberat, Idrus Marham Akan Ajukan Kasasi

Febri menuturkan, putusan itu menegaskan bahwa Idrus terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi.

Sementara itu, Febri menyebut KPK masih mempelajari putusan PT DKI Jakarta sebelum memutuskan akan melakukan upaya hukum atau tidak.

"Namun, jika benar pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," ujar Febri.

Baca juga: Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, hukuman mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham diperberat menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Saat itu Idrus diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun tuntutan jaksa sebelum vonis adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Temuan Ombudsman soal Idrus Marham dan Evaluasi KPK

Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Hakim saat itu menjelaskan, secara fisik, Idrus tak menikmati uang tersebut. Akan tetapi, Idrus mengetahui dan menghendaki adanya penerimaan uang Rp 2,250 miliar yang diterima Eni.

Idrus secara aktif juga membujuk agar Kotjo memberikan uang kepada Eni.

Baca juga: Idrus Disebut Beri Uang ke Pengawal Tahanan KPK, Ini Kata Pengacara...

Selain untuk membiayai keperluan partai, uang tersebut juga untuk membiayai keperluan suami Eni yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Temanggung.

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Kompas TV Ombudsman Jakarta Raya ungkap seorang pengawal tahanan rutan KPK diduga terima uang tunai dari pihak Idrus Marham saat mengawal Idrus Marham di RS MMC Jakarta Selatan. Temuan ini berdasarkan penelusuran ombudsman dari CCTV RS MMC. Pengawal berinisial M diduga menyalahgunakan wewenang dan berperilaku koruptif. KPK pun sudah memecat pengawal tahanan KPK itu. Pemecatan dilakukan oleh KPK karena KPK menilai pengawal tahanan KPK untuk Idrus Marham itu melanggar disiplin seperti yang diatur dalam peraturan tentang Kode Etik KPK. Ombudsman menyimpulkan bahwa pengawal tahanan KPK melakukan maladministrasi dalam pengawalan tahanan KPK Idrus Marham saat berobat di RS MMC pada Jumat, 21 Juni 2019. Idrus Marham terlihat berada di kawasan Coffee Shop RS MMC Jakarta selepas salat Jumat. Idrus Marham juga terlihat mengobrol dengan sejumlah orang. #pengawalkpk #ombudsman #idrusmarham
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com