Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/2/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C untuk PT Garuda Indonesia, Kamis (18/7/2019).
Mereka adalah advokat bernama Andre Rahadian dan Sallyawati Rahardja yang merupakan mantan Financial Controller Jimbaran Villas dan mantan Manager Administrasi & Finance PT Connaught International.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar) kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis.
Salah satu tersangka dalam kasus ini, Soetikno Soedardjo merupakan beneficial owner PT Connaught International. Soetikno diduga merupakan penyuap Emirsyah
Emirsyah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia
KPK menduga suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura. KPK juga mengatakan ada temuan baru terkait aliran dana lintas negara yang diduga terkait dengan tersangka pada perkara ini.
Kompas TV Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar kembali di periksa penyidik KPK. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pekan lalu terkait kasus suap pengadaaan pesawat dan mesin pesawat. Di dampingi oleh penasehat hukumnya Emirsyah Satar datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Emirsyah Satar sendiri tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB dan langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK, tak lama berselang Emirsyah naik ke ruang pemeriksaan yang berada di lantai 2 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK sendiri memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada maskapai Garuda Indonesia segera usai sebelum masa tugas Agus Rahardjo berakhir dan berjanji kasus Garuda Indonesia ini segera naik ke penuntutan. Dalam pengembangan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada maskapai Garuda Indonesia, KPK menemukan puluhan rekening menjadi sarana transaksi uang dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pada PT Garuda Indonesia. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 2 orang tersangka. Mereka adalah Emirsyah Satar, Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 dan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte Ltd sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedaryo sejak 16 Januari 2017 lalu. Namun sampai saat ini belum ada penahanan terhadap keduanya. KPK beralasan sulitnya merampungkan kasus ini lantaran kasus ini lintas negara dengan beberapa bukti terdapat di luar negeri. Meski bukti-buktinya berada di luar negeri, KPK dalam melakukan penyidikan kasus ini dibantu oleh penegak hukum asing. KPK pun menemukan fakta baru dalam kasus ini. Emirsyah Satar diduga menerima suap EUR 1,2 juta dan USD 180.000 atau senilai total Rp 20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia dan Indonesia dari perusahaan manufaktur, Rolls-Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS. #SuapPengadaanPesawat #GarudaIndonesia #EmirsyahSatar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjarahttps://nasional.kompas.com/read/2019/07/18/11182981/hukuman-idrus-marham-diperberat-jadi-5-tahun-penjarahttps://asset.kompas.com/crops/Thl5QcRsbdu448myBMkFmkbyowg=/0x0:999x666/195x98/data/photo/2019/04/23/1348362877.jpg