Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Dua Saksi dalam Kasus Emirsyah Satar

Kompas.com - 18/07/2019, 11:31 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C untuk PT Garuda Indonesia, Kamis (18/7/2019).

Mereka adalah advokat bernama Andre Rahadian dan Sallyawati Rahardja yang merupakan mantan Financial Controller Jimbaran Villas dan mantan Manager Administrasi & Finance PT Connaught International.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar) kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Diperiksa KPK, Emirsyah Satar Akui Punya Rekening di Luar Negeri

 

Salah satu tersangka dalam kasus ini, Soetikno Soedardjo merupakan beneficial owner PT Connaught International. Soetikno diduga merupakan penyuap Emirsyah

Emirsyah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia

KPK menduga suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura. KPK juga mengatakan ada temuan baru terkait aliran dana lintas negara yang diduga terkait dengan tersangka pada perkara ini.

Kompas TV Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar kembali di periksa penyidik KPK. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pekan lalu terkait kasus suap pengadaaan pesawat dan mesin pesawat. Di dampingi oleh penasehat hukumnya Emirsyah Satar datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Emirsyah Satar sendiri tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB dan langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK, tak lama berselang Emirsyah naik ke ruang pemeriksaan yang berada di lantai 2 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK sendiri memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada maskapai Garuda Indonesia segera usai sebelum masa tugas Agus Rahardjo berakhir dan berjanji kasus Garuda Indonesia ini segera naik ke penuntutan. Dalam pengembangan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada maskapai Garuda Indonesia, KPK menemukan puluhan rekening menjadi sarana transaksi uang dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pada PT Garuda Indonesia. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 2 orang tersangka. Mereka adalah Emirsyah Satar, Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 dan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte Ltd sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedaryo sejak 16 Januari 2017 lalu. Namun sampai saat ini belum ada penahanan terhadap keduanya. KPK beralasan sulitnya merampungkan kasus ini lantaran kasus ini lintas negara dengan beberapa bukti terdapat di luar negeri. Meski bukti-buktinya berada di luar negeri, KPK dalam melakukan penyidikan kasus ini dibantu oleh penegak hukum asing. KPK pun menemukan fakta baru dalam kasus ini. Emirsyah Satar diduga menerima suap EUR 1,2 juta dan USD 180.000 atau senilai total Rp 20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia dan Indonesia dari perusahaan manufaktur, Rolls-Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS. #SuapPengadaanPesawat #GarudaIndonesia #EmirsyahSatar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com