JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) memulai uji kompetensi pada hari ini, Kamis (18/7/2019).
Ada 192 capim yang lolos seleksi administrasi untuk bisa ikut uji kompetensi yang berlangsung pada Kamis ini sejak pukul 08.00-13.00 WIB.
Namun, hingga pukul 10.00 WIB, ada lima capim KPK yang belum datang ke tempat ujian yang dihelat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Selatan.
Dari catatan Kompas.com, mereka yang belum hadir adalah Muhammad Rum (Kejaksaan), Abdul Qadir Amir Hartono, Anwar, Irwanto, dan Zairida. Adapun ada satu capim yang terlambat, yakni Amus Besan yang datang pukul 09.03.
Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi menuturkan, peserta capim yang terlambat datang masih bisa ikut ujian, namun tidak ada perpanjangan waktu ujian.
"Ada satu yang telat datang, lima orang belum datang. Jadi begini, mereka yang telat tetap boleh ujian, tapi waktu enggak diperpanjang," ujar Hendardi saat ditemui di sela-sela uji kompetensi.
Baca juga: Pansel Libatkan 12 Pakar dan Pegiat Antikorupsi Nilai Makalah Capim KPK
Ia menjelaskan, tidak ada waktu tambahan bagi capim KPK yang terlambat datang. Komputer yang digunakan untuk ujian pun sudah sistematis dengan waktu ujian yang ditentukan.
"Enggak ada perpanjangan waktu. Misalnya untuk tes obyektif yang mulai pukul 08.30 dengan durasi 1 jam 30 menit, maka ketika durasi selesai, komputer akan langsung menyetop atau mengunci jawaban yang dipilih capim. Kemudian langsung kita sambung pada ujian makalah," kata Hendardi.
Bahkan jika ada yang terlambat 30 menit sebelum ujian selesai, lanjutnya, peserta masih bisa ikut ujian. Namun, intinya tetap tidak ada waktu tambahan.
"Ya itu urusan mereka, kalau mereka datang 30 menit sebelum ujian selesai, boleh saja masuk. Tapi enggak ada waktu tambahan ya," ucap Hendardi.
Seperti diketahui, dari 376 pendaftar capim KPK, pada 11 Juli lalu, Pansel mengumumkan ada 192 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan ikut uji kompetensi. Dari jumlah itu, porsi terbesar, yaitu 40 orang berlatar belakang profesi akademisi/dosen.
Kemudian, diikuti advokat/konsultan hukum (39), jaksa/hakim (18), korporasi (17), komisioner atau pegawai KPK (13), anggota Polri (13), auditor (9), dan profesi lain (43).
Hasil uji kompetensi pun akan diumumkan pada 25 Juli 2019. Peserta yang lolos akan mengikuti tahap selanjutnya, seperti tes psikotes, kesehatan, wawancara, dan sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.