JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disiram air keras oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor, pada 11 April 2017. Lebih dari dua tahun berlalu, kasusnya tak kunjung menemukan titik terang.
Sekitar awal Januari 2019, menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus itu.
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan telah menyelesaikan masa kerjanya dan mengungkapkan hasilnya kepada publik, dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019).
Dalam laporan tersebut, tim mengungkapkan beberapa penyebab penyerangan terhadap Novel. Berikut rangkumannya:
Juru Bicara TGPF Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis mengungkapkan bahwa serangan terhadap Novel terjadi bukan karena motif pribadi.
Baca juga: TGPF Sebut Novel Diserang karena Pekerjaannya sebagai Penyidik KPK
Menurut TGPF Novel Baswedan, serangan dilakukan terhadap Novel karena statusnya sebagai penyidik KPK.
"Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, serangan itu tidak terkait masalah pribadi, tetapi lebih diyakini berhubungan dengan pekerjaan korban," ucap Nurkholis saat membacakan hasil investigasi tim.
TGPF menduga bahwa penyerangan yang dialami Novel diduga akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan atau excessive use of power oleh Novel saat menjalankan tugas.
Anggota TGPF, Hendardi, mengatakan bahwa hal itu diduga memicu pihak yang sakit hati terhadap Novel dan melakukan serangan terhadap penyidik KPK tersebut.
"Itu dari pihak Novel, artinya Novel dan petugas KPK sering kali, di dalam pemeriksaan kami terhadap beberapa saksi, menunjukkan penggunaan kekerasan yang berlebihan," ujar Hendardi.
Baca juga: TGPF Duga, Novel Diserang karena Penggunaan Kekuasaan yang Berlebihan
"Yang mengakibatkan, makanya kami konklusinya adalah ini merupakan hal yang bisa menyebabkan orang sakit hati, atau dengan sakit hati, sehingga dia melakukan sesuatu untuk memberi pelajaran atau juga untuk membalas sakit hatinya itu," kata dia lagi.
Menurut dia, indikasi penggunaan kekuasaan secara berlebihan tersebut ditemukan pada saat pemeriksaan maupun operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengungkapkan, pelaku penyerangan diduga sakit hati terhadap Novel terkait kasus yang ditanganinya.
Baca juga: Pelaku Penyerang Novel Diduga Sakit Hati karena Dipermalukan
"Kami juga berkonsultasi dengan psikolog bahwa diduga ini ada kaitannya dugaan pelaku sakit hati. Karena memang pelaku kami duga disakiti hatinya, dipermalukan oleh Novel," ujar Iqbal dalam konferensi pers yang sama.
Menurut TGPF, terdapat enam kasus high profile dalam penanganan Novel yang diduga bisa menimbulkan serangan balik.