Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Caleg Gerindra Ramai-ramai Gugat Partainya Sendiri

Kompas.com - 18/07/2019, 06:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra mengajukan gugatan perdata terhadap partainya sendiri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari 14 nama tersebut, ada dua nama yang cukup tersohor yakni ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, serta artis Mulan Jameela.

Sementara 12 nama lainnya adalah Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuuniarta, Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.

Kuasa hukum ke-14 caleg tersebut, Yunico Syahrir, menganalogikan gugatan ke-14 caleg Gerindra terhadap partai tersebut selayaknya permintaan seorang anak kepada orangtuanya. 

Kuasa hukum 14 caleg Partai Gerindra yang mengajukan sengketa persata terhadap partainya, Yunico Syahrir, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Kuasa hukum 14 caleg Partai Gerindra yang mengajukan sengketa persata terhadap partainya, Yunico Syahrir, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: Kuasa Hukum: Gugatan 14 Caleg Gerindra bagai Permintaan Anak ke Orangtua

"Intinya, ini sebenarnya ini benar enggak ada masalah, jangan dibesar-besarkan. Ini macam kader partai, (sebagai) anak, minta ke bapaknya, sudah cuma itu saja," kata Yunico di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Yunico tak menjelaskan secara gamblang mengenai tujuan gugatan yang dilayangkan oleh klien-kliennya. Ia justru mengamini penjelasan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmas terkait gugatan tersebut.

"Ada di koran tadi, dijawab sama Wakil Ketua Umum Gerindra. Itulah kira-kira isinya (gugatan)," ujar Yunico.

Baca juga: Meski Gugat Partai Gerindra, 14 Caleg Tetap Lakukan Mediasi

Dalam keterangan tertulis, Dasco menjelaskan bahwa para penggugat meminta PN Jakarta Selatan menyatakan agar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

"Setelah kami baca gugatan tersebut bukanlah gugatan perbuatan melawan hukum perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol. Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH (perbuatan melawan hukum)," ucap Dasco.

Lima Caleg Cabut Gugatan

Dalam sidang di PN Jaksel kemarin, Yunico menyebut ada lima kliennya yang mencabut gugatan yakni Rahayu Saraswati, Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuuniarta, dan Seppaiga.

Yunico mengatakan, lima orang caleg itu mencabut gugatan karena ingin fokus dalam gugatan yang mereka tempuh di Mahkamah Konstitusi.

"Lagi fokus sidang MK. Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar (peluangnya)," ujar Yunico.

Baca juga: Selain Ponakan Prabowo, 4 Caleg Gerindra Lainnya Cabut Gugatan

Hal itu diamini oleh Rahayu yang akrab disapa Sara. Ia menegaskan, tak pernah menyetujui gugatan terhadap partainya sendiri melalui PN Jakarta Selatan.

"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap," kata Sara.

Ia pun baru mengetahui bahwa namanya rupanya kembali masuk ke daftar penggugat di PN Jakarta Selatan setelah ramai diberitakan media massa, Selasa siang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com