Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerang Novel Belum Terungkap, Polri Singgung Kasus Akseyna dan Pengeboman Kedubes Filipina

Kompas.com - 17/07/2019, 21:50 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menyampaikan, polisi serius mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Namun, menurut dia, memang ada kasus yang baru terungkap dalam waktu lama.

Ia pun mencontohkan kasus mahasiswa Akseyna Ahad Dori (19) yang ditemukan tewas di Danau Kenanga Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat pada 26 Maret 2015. 

"Banyak juga, ada puluhan, bahkan ratusan kasus belum terungkap sampai saat ini, contohnya kasus Akseyna, sampai sekarang belum terungkap apakah dibunuh atau terbunuh di danau kecil di UI," kata Iqbal dalam konferensi pers bersama TGPF Kasus Novel di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: TGPF Duga, Novel Diserang karena Penggunaan Kekuasaan yang Berlebihan

Selain itu, ia menyebut kasus pengeboman Kantor Kedubes Filipina di Jakarta pada 2000.

Kasus ini termasuk kasus besar yang mempertaruhkan martabat bangsa dalam menyelesaikannya.

Menurut Iqbal, dalam kasus itu, pelaku pengeboman baru terungkap pada 2003, atau 3 tahun setelah kejadian.

Itu pun baru terungkap eksekutor pengeboman, sedangkan dalangnya belum terungkap. Polri memerlukan waktu hingga akhirnya pada 2008 terungkap dalang di balik pengeboman itu.

"Ini memerlukan waktu, Polri dengan berbagai kekuatan dibantu berbagai satker, Polisi Australia, memang marwah bangsa Indonesai dipertaruhkan," kata dia.

"Rapat berkali-kali, tim dibentuk, diperpanjang, alhamdulillah 2003 terungkap, itu baru eksekutor. Kemudian 2008 baru kita bisa mengungkap mastermind, itu pun di Guantanamo," ucap Iqbal lagi.

Oleh karena itu, ia meminta publik bersabar dan memberikan waktu kepada Polri untuk mengungkap pelaku penyerangan Novel.

Hari ini, TGPF bersama Polri menyampaikan hasil penyelidikannya. TGPF belum mengarah kepada tersangka penyerangan terhadap Novel.

Kendati demikian, menurut anggota TGPF, Nur Kholis, pihaknya menekankan pada fakta mengenai orang yang menemui Novel sebelum kejadian, yakni 11 April 2017.

Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Hasil Penyelidikan TGPF Tidak Signifikan

Pada 5 April 2017, ada satu orang tidak dikenal yang mendatangi rumah Novel. Kemudian, pada 10 April 2017, ada 2 orang tak dikenal yang berbeda waktu yang diduga berhubungan dengan penyiraman pada 11 April itu.

"TGPF mendasari kerjanya dari hasil penyelidikan Polri, laporan-laporan, Kompolnas, TGPF melakukan analisis, evaluasi, pendalaman, dan pengembangan penyidikan serta penyelidikan Polri yang berangkat dari sikap ketidakpercayaan terhadap alibi saksi," ujar Nur Kholis.

TGPF Kasus Novel juga merekomendasikan Kapolri membentuk tim teknis lapangan.

Menurut Iqbal, tim ini akan bekerja menindaklanjuti hasil penyelidikan TGPF paling lambat dalam waktu 6 bulan dan bisa diperpanjang masa tugasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com