Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TGPF Duga, Novel Diserang karena Penggunaan Kekuasaan yang Berlebihan

Kompas.com - 17/07/2019, 21:33 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan menyimpulkan bahwa penyerangan yang dialami Novel diduga akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan (excessive use of power) oleh Novel saat menjalankan tugas.

Anggota TGPF, Hendardi, mengatakan bahwa hal itu diduga memicu pihak yang sakit hati terhadap Novel dan melakukan serangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Itu dari pihak Novel, artinya Novel dan petugas KPK sering kali, di dalam pemeriksaan kami terhadap beberapa saksi, menunjukkan penggunaan kekerasan yang berlebihan," ujar Hendardi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (17/7/2019).

"Yang mengakibatkan, makanya kami konklusinya adalah ini merupakan hal yang bisa menyebabkan orang sakit hati, atau dengan sakit hati, sehingga dia melakukan sesuatu untuk memberi pelajaran atau juga untuk membalas sakit hatinya itu," kata dia lagi. 

Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Hasil Penyelidikan TGPF Tidak Signifikan

Hendardi menilai bahwa hal itu juga terkait sikap Novel sebagai penyidik yang cenderung lebih terbuka, misalnya tidak mengenakan penutup wajah atau masker.

Itu membuat orang dengan mudah mengetahui identitas Novel.

Menurut dia, indikasi penggunaan kekuasaan secara berlebihan tersebut ditemukan pada saat pemeriksaan maupun operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

"Ada yang dalam pemeriksaan, ada yang eksekusi, terutama banyaknya eksekusi ya saya kira, misalnya OTT," uja dia.

Selain itu, tim menyimpulkan, penyerangan tersebut terkait setidaknya enam kasus high profile yang ditangani Novel. 

Kasus "high profile" itu terdiri dari kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP); kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; kasus Mantan Sekjen MA, Nurhadi; kasus korupsi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu; dan kasus korupsi Wisma Atlet.

Baca juga: TGPF: Novel Baswedan Beri Syarat yang Tidak Mungkin

Sementara itu, satu kasus lainnya tidak ditangani Novel sebagai penyidik KPK tetapi tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan penyerangan terhadap Novel.

Kasus yang dimaksud yakni penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Novel ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat ia masih bertugas di Polri.

TGPF sudah menyampaikan hasil investigasi dan rekomendasi kepada Kapolri pekan lalu.

Tim tersebut beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.

Novel Baswedan diserang dengan disiram air keras oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor, pada 11 April 2017.

Baca juga: Tak Puas dengan TGPF, Pihak Novel Minta Jokowi Bentuk TGPF Independen

Saat itu, Novel sedang berjalan menuju rumahnya setelah menjalankan shalat subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Cairan itu tepat mengenai wajah Novel. Kejadian itu berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Tak ada seorang pun yang berada di lokasi saat peristiwa penyiraman itu terjadi.

Novel juga tak bisa melihat jelas pelaku penyerangannya. Hingga kini, kasus tersebut belum terungkap oleh TGPF dan polisi juga belum menetapkan tersangka. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com