JAKARTA, KOMPAS.com - Enam anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/7/2019).
Keenam anggota DPRD itu yakni Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, dan Syahrial Harahap.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sumut Muhammad Faisal Divonis 4 Tahun Penjara
Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, jaksa menuntut agar Tonnies membayar uang pengganti sebesar Rp 640 juta, Tohonan sebesar Rp 622,5 juta, Murni sebesar Rp 507,5 juta, Dermawan sebesar Rp 307,5 juta, Arlene sebesar Rp 440 juta, dan Syahrial sebesar Rp 477,5 juta.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak para terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak para terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya.
Jaksa menganggap, enam anggota DPRD Sumatera Utara terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Adapun Gatot Pujo Nugroho divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Kamis (24/11/2016).
Menurut jaksa, Tonnies menerima Rp 865 juta, Tohonan sebesar Rp 772 juta, Murni menerima Rp 527 juta, Dermawan sebesar Rp 577,5 juta, Arlene dan Syahrial menerima Rp 477,5 juta.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sumut Ferry Tanuray Divonis 4 Tahun Penjara
Uang tersebut diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.