JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur yang sudah nonaktif, Haris Hasanudin, dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/7/2019).
Terdakwa dalam kasus suap terhadap Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy ini juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Haris Hasanuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Riniyati Karnasih saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu sore.
Menurut jaksa, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum.
Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng citra Kemenag yang seharusnya menjunjung tinggi akhlak dan moralitas, perbuatan terdakwa menyebabkan ketidakadilan dalam proses mutasi dan promosi jabatan di Kemenag.
Baca juga: Terdakwa Menyesal Beri Uang Rp 250 Juta untuk Romahurmuziy
Menurut jaksa, Haris terbukti memberikan uang dengan total Rp 325 juta, kepada anggota DPR sekaligus Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut jaksa, pemberian uang itu karena Romy dan Lukman Hakim mampu memengaruhi proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara.
Namun, pada 2016, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Oleh karena itu, untuk memperlancar keikutsertaan dalam seleksi, Haris ingin meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim.
Akan tetapi, karena sulit menemui Lukman Hakim, Haris disarankan oleh Ketua DPP PPP Jawa Timur Musyaffa Noer, agar menemui Romy
Adapun, Menteri Agama adalah kader PPP yang dianggap mempunyai kedekatan khusus dengan Romy.
Baca juga: Cerita Terdakwa Suap Seleksi Jabatan yang Menyesal Beri Uang ke Romahurmuziy
Atas saran itu, pada 17 Desember 2018, Haris menemui Romy di kediamannya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Haris meminta hal itu disampaikan juga kepada Lukman Hakim.
Namun, pada 27 Desember 2018, berdasarkan Nota Dinas Nomor : P-36513/B.II.2/Kp.00.1/12/2018, Haris tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi tahap administrasi.
Karena ada perintah dari Romy kepada Lukman Hakim, pada 31 Desember 2018, Muhammad Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal Kemenag atas arahan Lukman Hakim memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi, menambahkan dua orang peserta seleksi. Salah satunya adalah Haris Hasanudin.
Selanjutnya, pada 10 Januari 2019, panitia seleksi mengumumkan peserta yang dinyatakan lolos tahap administrasi seleksi terbuka Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Salah satunya adalah Haris.
Haris dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.