Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Tegaskan Persidangan Konstitusional Bersifat "Speedy Trial"

Kompas.com - 17/07/2019, 16:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan, persidangan konstitusional bersifat speedy trial yang waktunya dibatasi 30 hari.

Hal itu disampaikan Arief dalam sidang perkara hasil pemilu legislatif yang dimohonkan caleg DPD Faisal Amri untuk DPD Provinsi Sumatra Utara, Rabu (17/7/2019).

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Faisal, Muhammad Habibi, meminta supaya MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadirkan dokumen C1 atau formulir penghitungan suara.

Baca juga: Hakim MK: Kalau Tak Ada C1, Justru Menguntungkan, Kenapa Saudara Jadi Repot?

Sebab, keterangan dari Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam perkara tersebut dinilai tidak jelas karena tak menghadirkan dokumen C1.

Arief lalu menilai, Habibi tak semestinya mengajukan permintaan itu. Sebab, ada atau tidaknya C1 akan menjadi pertimbangan Mahkamah untuk melakukan penilaian.

Lagipula, persidangan di MK bersifat speedy trial yang harus diselesaikan dalam waktu 30 hari. Harus ada efisiensi waktu supaya seluruh perkara bisa selesai tepat waktu.

"Jadi kita harus tahu persis, kalau yang dihadiri ini kita speedy trial, waktunya hanya 30 hari," kata Arief.

Baca juga: Hakim MK Ancam Usir Caleg PKB yang Tak Patuh Saat Persidangan

Arief mengatakan, ketentuan waktu tersebut telah diatur dalam undang-undang. Aturan ini harus dipatuhi supaya tak mengacaukan kalender ketatanegaraan.

Sebab, setelah putusan MK, ada tahapan-tahapan lain berkaitan dengan pelantikan peserta pemilu terpilih yang seluruh waktu pelaksanaannya telah diatur.

"Setelah 30 hari (perkara PHPU) KPU menentukan, oh ini yang terpilih untuk bisa menjadi anggota badan legislatif. Badan legislatif terbentuk, Presiden nanti bersumpah di hadapan MPR, itu sekuennya," ujar Arief.

Arief menambahkan, batasan waktu perkara konstitusi ini tidak hanya berlaku di Indonesia, melainkan di seluruh negara yang menganut demokrasi.

Kompas TV Gugatan sengketa pemilu di mahkamah konstitusi bukan hanya terjadi antara pasangan calon presiden dan wakil presiden saja. Evi Apita Maya, seorang caleg DPD terpilih asal Nusa Tenggara Barat dilaporkan oleh anggota DPD incumbent Farouk Muhammad yang juga merupakan pesaingnya dalam pemilihan anggota DPD dari daerah yang sama. Dalam aduannya Farouk menuding Evi melakukan kecurangan dengan memanipulasi foto pencalonan dirinya pada kertas surat suara. Manipulasi ini dilakukan dengan mengedit foto di luar batas wajar hingga terlihat lebih cantik. Melalui kuasa hukumnya Farouk Muhammad melaporkan hal ini ke Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelanggaran administrasi pemilu. #EditFoto #CalegDPD #MahkamahKonstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com