JAKARTA. KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah terkait perselisihannya dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Namun, Tjahjo enggan mengungkapkan isi pembicaraannya dengan Arief. Hal itu disampaikam Tjahjo saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
"Walaupun dia secara khusus sudah kontak dengan saya tapi saya belum mau menanggapi dulu," ujar Tjahjo.
Baca juga: Mendagri Sebut Wali Kota Tangerang Tak Etis, Minta Gubernur Banten Tengahi
Saat ini, Tjahjo telah menginstruksikan Gubernur Banten selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk menengahi perselisihan antara Menkumham dan Wali Kota Tangerang.
Ia juga meminta Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah turun tangan dalam perselisihan ini untuk meninjau Perda Kota Tangerang terkait permasalahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut.
"Kemendagri meminta Pemprov Banten untuk melakukan pembinaan terhadap Pemkot Tangerang, agar menyelesaikan permasalah dan perbedaan pendapat lebih bijaksana," tutur Tjahjo.
Baca juga: Pemkot Tangerang Segel Politeknik Milik Kemenkumham
"Kemendagri melalui Ditjen Bangda juga akan melakukan klarifikasi terhadap Perda Kota Tangerang secara komprehensif, dan melibatkan semua pihak," sambung Tjahjo.
Perselisihan antara Wali Kota Tangerang dan Menkumham terkait dengan izin pembangunan di lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang.
Yasonna menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkumham yang tak kunjung terbit. Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Baca juga: Berani Lawan Menkumham, Siapa Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah?
Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut mencakup penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.