Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hakim MK Diminta Pengacara Lafalkan PDI-P Jadi "PDI Perjuangan"

Kompas.com - 17/07/2019, 13:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menegur Kuasa Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif, Rabu (17/7/2019).

Dalam perkara ini, PDI-P bertindak sebagai pihak terkait atas perkara yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPRD Kota Gorontalo 1.

Kejadian bermula ketika Aswanto hendak mengesahkan alat bukti PDI-P. Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PDI-P Harlimuin, justru meminta Aswanto melafalkan PDIP dengan "PDI Perjuangan".

Baca juga: Foto Cantik Caleg DPD di Surat Suara, Dituding Palsu hingga Digugat ke MK...

"Untuk pihak terkait perkara 03 PDIP DPRD Kota Dapil Gorontalo 1 (bukti) PT-1 sampai dengan PT-10, itu untuk terkait PDI-P. Betul ya?" Kata Aswanto kepada Harlimuin di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Ya, benar yang mulia, cuma saya mohon penyebutan PDI-P sebaiknya disebut PDI Perjuangan yang mulia, mohon izin. Karena perjuangannya berdarah-darah," Harlimuin menjawab.

Atas jawaban Harlimuin, Aswanto justru memberikan teguran. Aswanto juga meminta Harlimuin tak terlalu banyak bicara.

Baca juga: Hakim MK Ancam Usir Caleg PKB yang Tak Patuh Saat Persidangan

"Ya itu sama saja, Anda jangan terlalu cerewet lah. Kami juga bisa, Anda dari kemarin bisa meledakan telinga kalau bicara, kami juga bisa protes itu," kata Aswanto dengan nada suara meninggi.

"Enggak usah terlalu banyak protes lah. Kecuali salah gitu ya, ini enggak salah kok," lanjutnya.

Harlimuin lantas terdiam. Persidangan pun berlanjut.

Kompas TV Berikut rangkuman berita pilihan Kompas TV dalam TOP 3 NEWS: 1.Setelah kawasan Indonesia Timur tepatnya di Halmahera, gempa kembali mengguncang kawasan Indonesia Tengah, tepatnya di Bali. Sebanyak 5 orang luka dan 38 bangunan rusak akibat gempa dengan magnitudo 5,8. Sebagian besar korban menderita luka akibat tertimpa puing-puing bangunan.<br /> Korban luka berasal dari Badung dan Jembrana, Bali. Salah satu bangunan yang rusak adalah gedung Bea Cukai Ngurah Rai Bali. Kerusakan terjadi di bagian genting dan atap kantor ini. Sejumlah bagian tembok juga retak akibat guncangan gempa. 2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat gugatan dari 14 caleg termasuk keponakan Prabowo Subiyanto, Rahayu Saraswati dan Mulan Jameela yang menggugat ketua umum partai gerindra terkait sengketa hasil pemilu legislatif. Isi dari gugatan itu antara lain pelanggaran hak para penggugat selaku anggota dan bahkan kader Partai Gerindra, yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih oleh para tergugat. 3. Caleg DPD Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya, ramai diperbincangkan. Evi digugat ke mahkamah konstitusi karena dituding mengedit foto di surat suara secara berlebihan. Evi digugat oleh pemohon, Farouk Muhammad, yang menjadi pesaingnya dalam pemilu serentak pada 17 april 2019 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com