JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita besok, Kamis (18/7/2019).
Rencananya, Enggartiasto Lukita diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
"Besok juga diagendakan penjadwalan ulang terhadap Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan singkat, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: Enggartiasto: Saya Nasdem, Bowo Golkar, Apa Urusannya Saya Kasih Duit?
Febri menambahkan, mengacu pada surat yang disampaikan ke KPK, Enggar bersedia hadir pada besok Kamis.
"Yang bersangkutan (Enggar) menyampaikan kesediaan hadir, Kamis 18 Juli 2019," paparnya kemudian.
Menurut Febri, pemeriksaan ini guna menelusuri lebih lanjut sumber-sumber dugaan penerimaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.
Selain itu, hasil penggeledahan di ruangan kerja Enggar beberapa waktu silam juga akan menjadi perhatian penyidik.
Baca juga: Ini Perjalanan Karier Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Adapun Bowo Sidik menjadi tersangka dalam dua jenis perkara. Pertama, kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia.
Baca juga: Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Anggota DPR dan Ketua Panitia Lelang Gula Rafinasi
Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.
Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar.
KPK sejauh ini mengidentifikasi empat sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik.
Pertama, terkait peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan gula rafinasi. Kedua, terkait penganggaran dana alokasi khusus di beberapa daerah. Ketiga, terkait revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan. Keempat, terkait posisi orang tertentu di BUMN.