Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Ancam Usir Caleg PKB yang Tak Patuh Saat Persidangan

Kompas.com - 17/07/2019, 12:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menegur calon anggota legislatif DPRD Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mahmuddin Nasution dalam sidang sengketa hasil pileg Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Rabu (17/7/2019).

Enny bahkan mengancam akan mengusir Mahmuddin karena tak patuh pada permintaan hakim.

Kejadian bermula ketika Mahmuddin menyampaikan keberatan atas Kuasa Hukum yang mewakilinya di sidang perdana sengketa pileg.

Baca juga: Foto Cantik Caleg DPD di Surat Suara, Dituding Palsu hingga Digugat ke MK...

Dalam sidang itu, Mahmuddin diwakili oleh Kuasa Hukum PKB bernama Syarif Hidayatullah, padahal ia sudah menunjuk kuasa hukum lain.

"Saya tidak pernah memberikan kuasa terhadap saudara Syarif Hidayatullah. Saya pemohon perseorangan, memberikan kuasa kepada saudara Bambang Suroso bertanggal 23 Mei 2019 terlampir dalam bukti 1," kata Mahmuddin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Mahmuddin menilai, dirinya berhak mengajukan kuasa hukum sendiri. Sebab, permohonan perseorangan ini telah disetujui oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PKB.

Baca juga: Dianggap Enggak Nyambung, Kuasa Hukum Gerindra Ditegur Hakim MK

Namun demikian, oleh Majelis Hakim, keterangan Mahmuddin dianggap terlambat. Menurut Hakim, seharusnya keterangan ini disampaikan pada sidang perdana minggu lalu.

Meski begitu, Mahmuddin bersikukuh melanjutkan keterangannya. Saat itulah, Hakim Enny memberikan teguran.

"Bapak diam, kalau tidak bapak bisa dikeluarkan dari ruang sidang ini ya," kata Enny.

Hakim Arief Hidayat menengahi perdebatan tersebut.

Baca juga: Soal Gugatan Ponakan Prabowo di MK, Nasdem dan PAN Nilai Tidak Jelas

Kepada Mahmuddin, Arief menyebut bahwa pihaknya sudah mengantongi dokumen dan alat bukti perkara. Oleh karenanya, Arief meminta Mahmuddin tak melanjutkan keterangannya.

"Jadi kita berhak menyetop pembicaraan karena sudah tau apa yang dimaksud baik itu apa yang disampaikan pemohon, termohon, terkait, karena semua lalu lintas pembicaraan yang berwenang mengatur adalah hakim, ini adalah untuk tata tertib," kata Arief.

"Kalau tidak mengindahkan apa yang disampaikan hakim, maka hakim berhak mengusir. Itu sudah dibacakan pada awal persidangan," sambungnya.

Atas penjelasan Arief, Mahmuddin pun tak lagi melanjutkan keterangannya.

Kompas TV Caleg DPD Nusa Tenggara Barat Evi Apita Maya ramai diperbincangkan. Evi Apita Maya digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dituding mengedit foto di surat suara secara berlebihan. Nama Evi Apita Maya caleg nomor urut 26 Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menorehkan suara terbanyak dan dipastikan duduk di Senayan. Namun, kemenangan Evi mendapatkan tudingan dari seorang saksi petahana karena foto cantiknya tersebut dianggap hasil pemalsuan dokumen.<br /> Kita bahas bersama pengamat hukum Pidana Universitas Tarumanagara Herry Firmansyah.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com