JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum bidang Hukum dan Advokasi Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, pihaknya akan mengikuti proses hukum gugatan yang diajukan sejumlah kader Partai Gerindra melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya. Mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
Baca juga: Gerindra Persilakan Caleg Ajukan Gugatan Sengketa Perdata ke Pengadilan
Kendati demikian, Partai Gerindra akan mengedepankan proses mediasi yang menurut Dasco tengah berlangsung.
"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepankan mediasi yang masih terus berlangsung," ujar Dasco melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2019).
Dasco menjelaskan, ketika muncul sengketa internal, biasanya Partai Gerindra akan menyelesaikannya melalui Majelis Kehormatan.
Baca juga: Fakta Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Gerindra
Namun, mekanisme penyelesaian internal tersebut tertunda karena Gerindra juga fokus pada proses sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah selesai sidang MK awal Agustus mendatang, sengketa internal akan disidangkan oleh Majelis Pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Pak Prabowo," kata Dasco.
Terkait gugatan sengketa yang diajukan sejumlah kader, Dasco menjelaskan bahwa gugatan itu merupakan perkara perdata khusus parpol.
Baca juga: Mulan Jameela, Ponakan Prabowo, dan 12 Caleg Lainnya Gugat Gerindra
Para penggugat meminta PN Jakarta Selatan menyatakan agar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
"Setelah kami baca gugatan tersebut bukanlah gugatan perbuatan melawan hukum perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol. Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH (perbuatan melawan hukum)," ucap Dasco.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) dengan agenda pembacaan replik.