Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Ungkap Hasil Investigasi ke Publik, Ini Perjalanan TGPF Kasus Novel

Kompas.com - 17/07/2019, 08:13 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan telah habis masa kerjanya sejak 7 Juli 2019. Tim juga telah menyerahkan hasil investigasinya ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. 

TGPF mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel selama enam bulan. Banyak pihak berharap TGPF bisa mengungkap siapa sebenarnya yang menyiram air keras yang menyebabkan mata kiri penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak lagi berfungsi maksimal. 

Kasus ini bermula pada 11 April 2017 subuh, ketika Novel tiba-tiba disiram air keras oleh, dugaan polisi, dua pria yang mengendarai sepeda motor

Saat itu Novel sedang berjalan menuju rumahnya setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Cairan itu tepat mengenai wajah Novel. Kejadian itu berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Tak ada seorang pun yang berada di lokasi saat peristiwa penyiraman itu terjadi. Novel juga tak bisa melihat jelas pelaku penyerangannya.

Setelah menyelesaikan masa kerjanya, tim direncanakan menyampaikan hasil investigasi pada Rabu (17/7/2019) hari ini pukul 12.00 WIB.

Berikut rangkuman perjalanan tim tersebut hingga akhirnya akan merilis hasil investigasinya:

Dibentuk Kapolri

Tim gabungan dibentuk untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel dan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. Tim ini dibentuk oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 8 Januari 2019.

Baca juga: Polri Bentuk Tim Gabungan untuk Kasus Novel Baswedan

Tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait, berdasarkan prosedur tetap sesuai dengan perundang-undangan.

TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur, di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.

Tim gabungan bekerja selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.

Uji alibi

Tim gabungan kasus Novel Baswedan sempat melakukan uji alibi dan pendalaman keterangan saksi di Maluku.

"Selama bertugas di Maluku, tim melakukan uji alibi dan mendalami keterangan saksi-saksi guna dapat mengungkap kasus," kata anggota Tim Gabungan sekaligus mantan Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, melalui keterangan tertulis, Kamis (11/4/2019).

Baca juga: Tim Gabungan Kasus Novel Uji Alibi di Maluku hingga Kerja Sama dengan Beberapa Institusi

Langkah tersebut merupakan pengembangan dari uji alibi dan pendalaman saksi yang sebelumnya telah dilakukan di Malang pada 20 Maret 2019, Bekasi pada 27 Maret 2019, dan di Sukabumi pada 2 April 2019.

Tim juga menyusuri melalui pendekatan scientific crime investigation. Pendekatan tersebut telah dilakukan oleh tim penyidik sebelumnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com