Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi RJ Lino Diduga di Luar Negeri, Imigrasi Sebut Tak Ada Pencegahan

Kompas.com - 17/07/2019, 06:15 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando mengatakan, saat ini, tidak ada upaya pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

Sebuah akun Instagram bernama @herigunawan88 memuat foto bersama dengan RJ Lino tertanggal 6 Juli 2019.

Dalam salah satu foto yang dimuat akun tersebut, RJ Lino tampak berpose bersama di dalam kabin pesawat. Pengguna akun tersebut juga menggunakan tagging location "Dubai International".

RJ Lino merupakan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

"Tidak ada," kata Sam saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Reaksi KPK Usai Hakim Tolak Praperadilan MAKI Soal Kasus RJ Lino

Menurut Sam, pencegahan ke luar negeri terhadap RJ Lino dilakukan terakhir kali sekitar 2016 silam. 

"Terakhir tahun 2016," kata dia.

Secara terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah belum bisa menanggapi lebih lanjut kapan RJ Lino terakhir kali dicegah ke luar negeri.

"Kalau pencegahan ke luar negeri saya harus cek dulu dan pastikan datanya. Tapi yang pasti begini, pelarangan ke luar negeri itu ada batas waktunya ya, itu 6 bulan dan bisa diperpanjang selama 6 bulan lagi. Kalau lebih dari itu KPK tentu tidak bisa memaksa untuk melakukan pelarangan ke luar negeri," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Menurut Febri, KPK mengetahui keberadaan RJ Lino saat ini. Ia mengatakan, jika dibutuhkan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, KPK akan kembali memanggil RJ Lino.

"Sekarang fokus KPK untuk kasus ini melakukan pendalaman-pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus untuk kebutuhan perhitungan kerugian keuangan negara," kata dia.

Saat ditanya apakah KPK tidak khawatir dengan potensi hambatan penanganan perkara, Febri menegaskan pihaknya menangani kasus ini dengan hati-hati.

"Dan seluruh bukti harus dilakukan secara maksimal ketika sudah selesai penyidikan barulah pelimpahan dilakukan. Ini berlaku standar untuk semua perkara. Jadi fokus KPK pada substansi bukan pada waktu," katanya.

RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC sejak Desember 2015 lalu.

Baca juga: KPK Sebut Kasus RJ Lino Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Bulan Ini

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.

Kompas TV Usai Operasi Tangkap Tangan di Kepulauan Riau, ruang kerja Gubernur Nurdin Basirun masih disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Ruang kerja Nurdin disegel untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com