Untuk permohonan gugatan itu, PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama pada 10 Juli 2019 lalu. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, (17/7/2019) besok pukul 09.35 WIB dengan agenda replik.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengaku, belum mengetahui perihal pencabutan nama Sarah dalam gugatan tersebut.
"Sampai sekarang belum tahu sudah dicabut atau tidaknya. Tadi juga hakimnya saya tanya tidak tahu juga," ujar Guntur kepada Kompas.com, Selasa.
Meski demikian, apabila Sara telah mencabut namanya dari daftar penggugat, pasti hakim akan menyatakan sikap dalam persidangan selanjutnya.
"Kalau dicabut kan dimintai persetujuan tergugat. Kalau belum (ada jawaban), perlu persetujuan. Tapi yang nyabut kan satu, jadi belum tahu. Lihat saja besok hakim menyikapi bagaimana," ungkap dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan