Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajukan Permohonan sebagai Pihak Ketiga dalam Gugatan Sjamsul Nursalim

Kompas.com - 16/07/2019, 19:38 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan sebagai pihak ketiga dalam gugatan yang diajukan Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan satu auditornya, I Nyoman Wara.

Sjamsul Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Siang ini di Pengadilan Negeri Tangerang, KPK juga telah secara resmi menyerahkan permohonan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim pada BPK RI dan auditor BPK, I Nyoman Wara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang itu terkait audit investigatif BPK tertanggal 25 Agustus 2017.

Baca juga: Periksa Kwik Kian Gie, KPK Telusuri Proses Penerbitan SKL BLBI

Audit itu terkait indikasi tindak pidana korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Sementara itu, I Nyoman Wara pernah dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan dengan terdakwa kasus BLBI sebelumnya, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

"KPK menegaskan memiliki kepentingan saat ini untuk mempertahankan laporan hasil pemeriksaan BPK yang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini sejumlah Rp 4,58 triliun karena penyidikan untuk SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih Nursalim) masih terus dilakukan sampai saat ini," ujar Febri.

Ia berharap, hakim bisa mengabulkan permohonan KPK yang masuk sebagai pihak yang berkepentingan dalam gugatan perdata ini. 

Dengan demikian, KPK dapat menyertakan bukti-bukti pendukung dan maksimal mendukung BPK RI terkait kasus ini.

"Agar ke depan, ada kepastian hukum sekaligus tidak ada lagi kekhawatiran dan rasa terancam bagi ahli yang diajukan ke persidangan untuk membantu pembuktian sebuah perkara korupsi," kata Febri.  

Gugatan Sjamsul Nursalim terhadap BPK dan I Nyoman Wara didaftarkan ke PN Tangerang pada Selasa (12/2/2019).

Baca juga: Kasus BLBI, KPK Panggil Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli

Dalam gugatan dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng itu terdapat enam petitum.

Beberapa di antaranya, menerima dan mengabulkan gugatan Sjamsul Nursalim untuk seluruhnya; menyatakan BPK dan I Nyoman Wara selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; dan menyatakan audit invesitgatif BPK tertanggal 25 Agustus 2017 tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Penetapan tersangka pasangan suami istri ini berdasarkan hasil pengembangan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung. Perbuatan Syafruddin diduga telah memperkaya Sjamsul dan Itjih sebanyak Rp 4,58 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com