Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajukan Permohonan sebagai Pihak Ketiga dalam Gugatan Sjamsul Nursalim

Kompas.com - 16/07/2019, 19:38 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan sebagai pihak ketiga dalam gugatan yang diajukan Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan satu auditornya, I Nyoman Wara.

Sjamsul Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Siang ini di Pengadilan Negeri Tangerang, KPK juga telah secara resmi menyerahkan permohonan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim pada BPK RI dan auditor BPK, I Nyoman Wara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang itu terkait audit investigatif BPK tertanggal 25 Agustus 2017.

Baca juga: Periksa Kwik Kian Gie, KPK Telusuri Proses Penerbitan SKL BLBI

Audit itu terkait indikasi tindak pidana korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Sementara itu, I Nyoman Wara pernah dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan dengan terdakwa kasus BLBI sebelumnya, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

"KPK menegaskan memiliki kepentingan saat ini untuk mempertahankan laporan hasil pemeriksaan BPK yang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini sejumlah Rp 4,58 triliun karena penyidikan untuk SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih Nursalim) masih terus dilakukan sampai saat ini," ujar Febri.

Ia berharap, hakim bisa mengabulkan permohonan KPK yang masuk sebagai pihak yang berkepentingan dalam gugatan perdata ini. 

Dengan demikian, KPK dapat menyertakan bukti-bukti pendukung dan maksimal mendukung BPK RI terkait kasus ini.

"Agar ke depan, ada kepastian hukum sekaligus tidak ada lagi kekhawatiran dan rasa terancam bagi ahli yang diajukan ke persidangan untuk membantu pembuktian sebuah perkara korupsi," kata Febri.  

Gugatan Sjamsul Nursalim terhadap BPK dan I Nyoman Wara didaftarkan ke PN Tangerang pada Selasa (12/2/2019).

Baca juga: Kasus BLBI, KPK Panggil Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli

Dalam gugatan dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng itu terdapat enam petitum.

Beberapa di antaranya, menerima dan mengabulkan gugatan Sjamsul Nursalim untuk seluruhnya; menyatakan BPK dan I Nyoman Wara selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; dan menyatakan audit invesitgatif BPK tertanggal 25 Agustus 2017 tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Penetapan tersangka pasangan suami istri ini berdasarkan hasil pengembangan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung. Perbuatan Syafruddin diduga telah memperkaya Sjamsul dan Itjih sebanyak Rp 4,58 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com